Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Persidangan kasus dugaan korupsi Izin Tambang PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) terus bergulir dengan berbagai fakta persidangan terbaru yang mencengangkan.
Pada sidang pledoi yang berlangsung pada Senin (17/3/2025), mantan Direktur Utama PT ABS, Budiman, bahkan menantang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan mubahalah guna membuktikan kebenaran dari tuduhan yang dialamatkan kepadanya.
Budiman juga mengungkapkan keheranannya atas sikap JPU yang dinilai enggan menghadirkan beberapa saksi kunci dalam persidangan.
Salah satunya adalah Kepala Teknik Tambang (KTT) PT Bukit Asam Tbk (PT BA) yang seharusnya dimintai keterangan terkait kasus ini.
Menurut Budiman, tidak dijadikannya KTT PT BA sebagai saksi menjadi tanda tanya besar dalam upaya penegakan hukum yang seharusnya berjalan transparan.
Senada dengan Budiman, Kuasa Hukum Syaifullah Aprianto juga menyuarakan hal serupa pada duplik yang dibacakannya saat sidang pada hari Jum’at (21/3/2025).
Dalam duplik poin 4.1, ia menegaskan bahwa kerugian negara yang dituduhkan bukanlah akibat kelalaian kliennya.
Menurutnya, kliennya yang bertugas sebagai pelaksana inspeksi tambang dari Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat, hanya menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku.
“Kerugian negara tidak terjadi karena tindakan klien kami. Melainkan akibat kelalaian dari KTT PT Bukit Asam yang membiarkan penambangan di wilayah IUP mereka selama bertahun-tahun, ” jelas Kuasa Hukum Syaifullah Aprianto.