Kejagung RI Surati Kejati Sumsel soal Dugaan Korupsi Izin Tambang PT ABS, Ada Apa?

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) menindaklanjuti aksi unjuk rasa LSM KPK Nusantara terkait dugaan korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).

Nota dinas Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) nomor R-120/K.3/Kph.4/09/2024, telah diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dengan nomor R-3318/F.2/Fd.2/11/2024.

Surat yang bersifat rahasia tersebut berisi diantaranya permintaan laporan perkembangan penyidikan Kejati Sumsel secara lengkap dalam waktu 7 (tujuh) hari sejak surat tersebut diterima.

Ketua LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan, Dodo Arman, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah diberitahu mengenai surat tersebut.

Dalam pernyataannya di kantor LSM KPK Nusantara, Senin (18/11/2024), Dodo meminta agar Kejagung RI bertindak profesional dan tetap fokus pada dugaan pemalsuan IUP OP.

“Kami meminta Kejagung memprioritaskan dugaan IUP OP Aspal‘ (asli tapi palsu – red). IUP yang diterbitkan mantan Bupati Lahat SAF merupakan akar masalah kasus izin tambang PT ABS,” tegas Dodo.

Ia juga menyampaikan bahwa IUP OP yang diduga palsu tersebut telah menyebabkan kerugian hingga Rp. 555 Miliar.

Para pejabat terkait yang kini ditahan Kejati Sumsel dinilai menjadi korban dari kebijakan yang dianggap tidak prosedural tersebut.

Menurut Dodo, kasus dugaan IUP OP palsu harus menjadi perhatian serius penegak hukum dan masyarakat Sumatera Selatan.

IUP yang diterbitkan oleh mantan Bupati Lahat itu diduga menjadi pintu masuk terjadinya dugaan korupsi pada izin tambang PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS).