” Dari hasil pemeriksaan, pembuatan aplikasi tersebut hanya memakan biaya Rp 5 juta, sedangkan sisanya diduga di korupsi dan mengalir ke Dinas PMD Muba,” ujar Abdul Harris.
Abdul Haris memaparkan, selain itu, dalam pengadaan pembuatan aplikasi terdapat banyak aturan serta prinsip pengadaan barang dan jasa yang dilanggar.
Pengadaan juga tidak dilakukan sosialisasi secara berlanjut kepada masyarakat serta tidak dilakukan supervisi dari Dinas PMD Kabupaten Muba.
“Sehingga aplikasi yang diadakan tidak sesuai dengan kebutuhan desa. Hal tersebut terlihat dari aplikasi yang diadakan pada saat tahun pelaksanaannya tidak dimanfaatkan sama sekali,” urainya.
Penyidik pun menemukan indikasi arahan dari Dinas PMD Muba untuk mengatur agar pembuatan aplikasi tersebut seolah-olah dianggarkan perangkat desa. Namun faktanya Dinas PMD menganggarkannya agar pelaksanaan aplikasi Santan dibuat dengan anggaran mereka.
“Dalam proses perencanaannya, ternyata tidak dilakukan survei harga pasar sehingga pihak penyedia yang ditunjuk desa adalah penyedia yang sudah diarahkan oleh Dinas PMD Kabupaten Muba,” sebut Kasi Intel.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah menjadi UU 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun penjara.
(Red/Ab)