Mantan Bupati Lahat Tiga Kali Mangkir, KPKN Desak Komisi Yudisial Awasi Persidangan

DKI Jakarta
InfoAktual.co.id

Kasus dugaan korupsi terkait Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) PT Andalas Bara Sejahtera (ABS) di Sumatera Selatan terus menuai sorotan publik.

Kasus ini tak hanya merugikan negara secara finansial, tetapi juga berdampak serius pada lingkungan serta mencederai kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.

Ironisnya, proses hukum yang seharusnya berjalan tegas dan transparan diduga diwarnai kejanggalan.

Salah satunya adalah ketidakhadiran Mantan Bupati Lahat, SAR, yang telah tiga kali mangkir dari sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang.

Ketidakhadiran tersebut memicu kecurigaan adanya upaya untuk menghindari proses hukum.

Menanggapi hal ini, LSM Komunitas Pemantau Korupsi Nusantara (KPK Nusantara) menggelar aksi demonstrasi di depan gedung Komisi Yudisial (KY), Selasa (4/2/2025).

Dalam aksi tersebut, mereka menuntut agar Komisi Yudisial melakukan pengawasan ketat terhadap jalannya persidangan.

Koordinator Lapangan (Korlap), D. Erwin Susanto, menegaskan dalam orasinya bahwa hukum harus ditegakkan secara adil tanpa pandang bulu.

Ia mendesak agar penjemputan paksa segera dilakukan terhadap SAR dalam sidang berikutnya.

“Jika rakyat kecil yang mangkir dari sidang bisa dijemput paksa, mengapa SAR tidak? Hukum harus berlaku sama untuk seluruh rakyat Indonesia,” ujar Erwin dengan lantang.

Erwin juga menekankan pentingnya keterlibatan Komisi Yudisial agar tidak ada intervensi dalam proses persidangan.

Ia khawatir, tanpa pengawasan yang ketat, oknum tertentu bisa memanfaatkan situasi demi melindungi pelaku dugaan korupsi.