Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Kasus dugaan korupsi terkait izin tambang batu bara PT Andalas Bara Sejahtera (PT ABS) memasuki babak baru.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) secara resmi melimpahkan enam tersangka dan barang bukti senilai Rp 488,9 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Jumat (11/10/2024).
Pelimpahan ini melibatkan tiga petinggi PT ABS, yaitu Endre Saifoel, Gusnadi, dan Budiman, serta tiga mantan pejabat Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Lahat, yakni Misri, Saifullah Aprianto, dan Lepy Desmianti.
Mereka diduga bekerja sama melakukan operasi tambang ilegal di wilayah konsesi milik PT Bukit Asam Tbk, Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut Umaryadi, SH, MH, Asisten Pidana Khusus Kejati Sumsel, para tersangka menjalankan operasi tambang di luar wilayah izin PT ABS.
“Kegiatan tambang ilegal ini merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah,” ujar Umaryadi dalam keterangannya.
Selain tambang tanpa izin, Gusnadi juga terlibat dalam pembebasan lahan secara ilegal dengan menggunakan nama perusahaan afiliasi, PT Bara Centra Sejahtera, untuk melancarkan operasi tambang tersebut.
Misri bersama Saifullah Aprianto dan Lepy Desmianti, ketiganya mantan pejabat Distamben Lahat, diduga membiarkan kegiatan tambang ilegal berlangsung tanpa pengawasan.
“Seharusnya mereka mengawasi dan mencegah pelanggaran ini, tetapi malah diduga sengaja membiarkannya,” tambah Umaryadi.
Kejati Sumsel telah memeriksa 54 saksi dan mengumpulkan barang bukti yang memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.