Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Kasus korupsi terkait Izin Tambang di Kabupaten Lahat mulai menyeret nama-nama besar. Mantan Bupati Lahat, SAR, disebut dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palembang, Sumatera Selatan.
Persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Fauzi Isra, S.H., M.H., Senin (13/1/2025) menghadirkan Siti Zaleha, mantan Kepala Seksi (Kasi) Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (Distamben) Kabupaten Lahat, sebagai saksi. Sidang ini melibatkan enam terdakwa, termasuk Endre Saifoel.
Dalam kesaksiannya, Siti Zaleha mengungkapkan bahwa SAR diduga terlibat dalam pengaturan aliran dana operasional sebesar Rp1,3 miliar dari PT Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Dana tersebut, menurut Zaleha, diberikan secara bertahap oleh dua perwakilan PT ABS, Jajan dan Leo, sepanjang 2011 hingga Maret 2012 atas arahan SAR.
“Dana ini diberikan oleh Jajan dan Leo atas arahan Pak Bupati untuk operasional Distamben,” kata Siti Zaleha di hadapan majelis hakim.
Namun, dana tersebut ternyata digunakan untuk berbagai keperluan di luar operasional, termasuk pembagian kepada Wakil Bupati Lahat Sukardi Duaji, Sekretaris Daerah Eddy Hairil Iswan, dan sejumlah staf Distamben.
Bahkan, ajudan Ketua DPRD Lahat saat itu juga menerima uang dengan nominal Rp5 juta hingga Rp10 juta dalam beberapa kesempatan.
Siti Zaleha sendiri mengaku menggunakan lebih dari Rp100 juta dari dana tersebut untuk kepentingan pribadi.
Selain digunakan oleh pejabat, dana tersebut juga diduga dialokasikan untuk kegiatan lain, seperti menyumbang perayaan HUT Bhayangkara Polres Lahat.