DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Badan Narkotika Nasional (BNN) RI memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 20,22 kilogram dari dua kasus besar.
Pemusnahan dilakukan di Kantor BNN RI, Jakarta, pada Selasa (19/11/2024).
Langkah ini menjadi bagian dari upaya BNN memberantas peredaran narkotika di Indonesia.
“Barang bukti sabu-sabu seberat 20.221,35 gram dimusnahkan, berasal dari dua kasus yang berbeda,” ujar Sekretaris Utama BNN, Tantan Sulistyana, dalam keterangannya.
Pada kasus pertama, BNN mengamankan 19,98 kilogram sabu-sabu yang dikendalikan oleh jaringan narkotika Aceh–Sumatera Utara–Jawa.
Barang haram ini terungkap melalui informasi masyarakat dan hasil investigasi ilmiah yang dilakukan BNN.
“Pengungkapan ini hasil kolaborasi BNN dengan Bea Cukai dan Kementerian Imigrasi serta Pemasyarakatan,” jelas Tantan.
Proses penangkapan dilakukan pada 17 Oktober 2024, ketika tim gabungan menyergap sebuah mobil merah di area SPBU Jalan Raya Pajajaran, Bogor, Jawa Barat.
Dalam operasi tersebut, tiga tersangka berinisial M, AH, dan AS berhasil ditangkap bersama barang bukti.
Menurut Tantan, penyelidikan lebih lanjut mengungkap bahwa jaringan ini dikendalikan oleh dua pelaku utama, MI dan I.
Keduanya terhubung dengan pasangan suami-istri, Suriana dan Juliadi, yang kini berada di Bangkok, Thailand.
“BNN terus berkomitmen menuntaskan jaringan ini hingga ke akarnya, termasuk menelusuri aset dan menangkap semua pelaku,” tambahnya.
Kasus kedua melibatkan jaringan narkotika dari Kepulauan Riau–Nusa Tenggara Barat.
Petugas menyita 260,35 gram sabu-sabu yang disembunyikan dalam perut tersangka HS.
Penangkapan berlangsung di Pelabuhan Feri Internasional Batam Center pada 24 Oktober 2024.
“Barang bukti berupa sabu dibungkus dalam tiga kapsul dan disembunyikan di dalam tubuh tersangka,” ungkap Tantan.
HS mengaku bahwa sabu tersebut akan dikirim ke Bima, Nusa Tenggara Barat.
Berdasarkan informasi dari HS, petugas kemudian menangkap AS sebagai penerima barang di Bima.
Tak hanya itu, dua pelaku lain, AM dan S, yang diduga sebagai pengendali peredaran narkoba, juga berhasil diamankan.
Pemusnahan barang bukti narkotika kali ini menjadi pemusnahan kesepuluh sepanjang tahun 2024.
Menurut Tantan, tindakan ini telah menyelamatkan lebih dari 40.000 jiwa dari ancaman narkotika.
“BNN berkomitmen penuh untuk memberantas peredaran gelap narkotika demi melindungi generasi bangsa,” tegasnya.
Pemusnahan sabu-sabu dilakukan dengan prosedur ketat dan disaksikan berbagai pihak, termasuk instansi terkait dan media.
Langkah ini menunjukkan konsistensi BNN dalam memerangi peredaran narkotika di Indonesia.
Pewarta: Puput