FOTO : Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi, ST., secara tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius. DOK : / INFOAKTUAL.CO.ID
NAGAN RAYA – INFOAKTUAL | Aksi penambangan ilegal kembali marak di Kabupaten Nagan Raya, Provinsi Aceh. Ratusan hektar lahan pertanian milik masyarakat diduga telah dialihfungsikan menjadi lokasi tambang ilegal, memicu keresahan berbagai pihak.
Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Swasembada Pangan Provinsi Aceh, Hasbi, ST., secara tegas menyatakan bahwa aktivitas tambang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius yang dapat mengancam ketahanan pangan serta menggagalkan program Asa Cita Presiden Republik Indonesia ke-8, Prabowo Subianto.
“Alih fungsi lahan sawah menjadi lokasi tambang bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga menghambat cita-cita nasional dalam mencapai swasembada pangan. Ini pelanggaran besar yang tidak bisa ditolerir,” ujar Hasbi dalam keterangannya kepada media ini di Banda Aceh, minggu (6/7/2025).
Hasbi juga mengungkapkan bahwa terdapat dugaan kuat keterlibatan oknum pejabat kepolisian dalam membekingi aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia menyebut bahwa oknum Kapolres Nagan Raya patut diduga telah membiarkan, bahkan mendukung terjadinya alih fungsi lahan pertanian rakyat menjadi tambang.
“Jika benar oknum Kapolres terlibat, ini sudah sangat mencederai institusi Polri dan merusak kepercayaan masyarakat. Maka, kami mendesak Inspektorat Pengawasan Umum (Itwasum Polri) dan Kapolda Aceh untuk segera mengambil tindakan tegas dan mencopot jabatan Kapolres Nagan Raya,” tegas Hasbi.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa pembiaran terhadap praktik tambang ilegal berpotensi melahirkan konflik agraria, merugikan petani, serta merusak lingkungan dalam jangka panjang.
Aksi tambang ilegal ini dilaporkan mulai marak sejak awal 2025 dan terus meluas ke beberapa kecamatan di Nagan Raya. Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah dengan mengklaim kepemilikan atau kerja sama fiktif di atas lahan sawah produktif, lalu mengerahkan alat berat untuk mengeruk tanah demi mendapatkan material galian C tanpa izin resmi.
Satgasus Provinsi Aceh meminta agar seluruh pihak, baik pemerintah daerah, aparat penegak hukum, maupun lembaga pengawas internal Polri segera menindaklanjuti kasus ini. Selain pencopotan Kapolres, Satgasus juga meminta agar proses hukum dijalankan terhadap seluruh pihak yang terlibat.
“Ini bukan hanya soal pelanggaran administratif, tapi soal keberlangsungan hidup petani dan kedaulatan pangan Aceh. Jangan tunggu rakyat kehilangan harapan baru kita bertindak,” pungkas Hasbi.
Sampai berita ini diturunkan, pihak Kepolisian Daerah (Polda) Aceh dan Polres Nagan Raya belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut.