Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Setelah lebih dari satu tahun menangani kasus dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor tahun anggaran 2022 di Kecamatan Baturaja Barat, Polres OKU akhirnya melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu (OKU), Selasa (1/10/2024).
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, melalui Kasatreskrim AKP Setyo Hermawan yang diwakili oleh Kanit Tipikor Iptu Deddy Iskandar, menyampaikan bahwa penanganan kasus ini dimulai sejak Januari 2023.
“Setelah proses penyelidikan yang panjang, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan hari ini kami melimpahkan tersangka, barang bukti, dan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU,” ujar Iptu Deddy.
Deddy mengungkapkan, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Di antara mereka terdapat seorang mantan Camat Baturaja Barat yang sudah pensiun, seorang ASN aktif, dan dua penyedia barang dari pihak swasta.
“Ada empat tersangka, yaitu HY, SA, HR, dan IE. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada Januari 2024,” ujar Deddy.
Deddy menjelaskan bahwa modus operandi para tersangka adalah melakukan mark-up dan pemalsuan pengadaan peralatan kantor.
“Mereka melakukan mark-up dan beberapa pengadaan barang tidak sesuai spesifikasi, bahkan fiktif,” tambahnya.
Barang bukti yang diamankan mencakup sound system, tenda, genset, uang sebesar Rp 40 juta, serta sepeda motor hasil dari tindakan korupsi.
“Kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 242 juta,” lanjut Deddy.
Respon (3)
Komentar ditutup.