Batam, Kepulauan Riau
InfoAktual.co.id
Satuan Tugas Intelijen Reformasi Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung (Kejagung) bersama Tim Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Khusaini (52), buronan kasus korupsi asal Kejaksaan Negeri Solok.
Penangkapan dilakukan Satgas SIRI pada Selasa (1/10/2024) pukul 15.15 WIB di Jl. Nuri 1 Cluster Nuri Kepodang, Kota Batam.
Khusaini, seorang perempuan kelahiran Padang, 28 Desember 1971, bekerja sebagai wiraswasta dan berdomisili di Wisma Indah IV, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang. Ia masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dijatuhi hukuman oleh Mahkamah Agung.
Berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1148 K/Pid.Sus/2016, Khusaini dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama.
Mahkamah menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 200 juta. Jika denda tidak dibayar, Khusaini akan menjalani hukuman kurungan selama enam bulan.
Selain itu, Khusaini diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 101,5 juta. Jika uang tersebut tidak dilunasi dalam waktu satu bulan setelah putusan inkracht, maka jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Apabila harta benda tersebut tidak mencukupi, hukuman penjara tambahan selama satu tahun akan diberlakukan.
Penangkapan Khusaini berjalan lancar karena ia bersikap kooperatif. Setelah ditangkap, ia langsung dibawa oleh Satgas SIRI ke Kejaksaan Negeri Batam untuk penahanan sementara.
Selanjutnya, Khusaini akan diserahkan kepada Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri Solok untuk proses hukum lebih lanjut.
Respon (2)
Komentar ditutup.