Batam, Kepulauan Riau
InfoAktual.co.id
Tim Satgas SIRI Kejaksaan Agung bersama Kejaksaan Negeri Batam berhasil menangkap Riana Damayanti, buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Klaten.
Penangkapan dilakukan pada Selasa, 2 Oktober 2024. Riana dinyatakan buron sejak 2016 setelah divonis bersalah oleh Mahkamah Agung dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan korban luka berat.
Riana Damayanti (31), perempuan asal Sukoharjo, Jawa Tengah terbukti bersalah melanggar Pasal 310 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1186 K/Pid/2015, Riana dijatuhi hukuman empat bulan penjara atas kelalaiannya yang menyebabkan kecelakaan.
Riana dinyatakan buron setelah berulang kali tidak menghadiri panggilan Jaksa Penuntut Umum untuk melaksanakan eksekusi hukuman. Ia juga tidak ditemukan di rumahnya saat tim penjemput datang.
Berdasarkan Surat Perintah Kejaksaan Negeri Klaten, Riana harus menjalani pidana empat bulan penjara, tetapi masa penahanannya dapat dikurangkan dengan waktu tahanan kota yang telah dijalani.
Penangkapan Riana Damayanti berlangsung lancar karena ia bersikap kooperatif saat diamankan. Setelah ditangkap, Riana dititipkan sementara di Kejaksaan Negeri Batam. Selanjutnya, ia akan diserahkan kepada tim eksekutor dari Kejaksaan Negeri Klaten untuk melaksanakan hukuman.
Penangkapan ini merupakan bagian dari program Tabur (Tangkap Buronan) yang dicanangkan oleh Kejaksaan Agung.