Empat Lawang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Keterangan saksi ahli dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam sidang Musyawarah Terbuka Penyelesaian Sengketa Pilkada Empat Lawang 2024 di Bawaslu Kabupaten Empat Lawang, Kamis (3/10/2024) diharapkan mengakhiri polemik yang memecah belah masyarakat.
Keterangan ini terkait polemik masa jabatan mantan Bupati Empat Lawang, H. Budi Antoni (HBA).
Saksi ahli yang dihadirkan KPU Empat Lawang, Raden Hendi Nur Kusuma, Kepala Subdirektorat Wilayah 1 Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Ditjen Otonomi Daerah Kemendagri, menjelaskan bahwa jabatan kepala daerah dihitung sejak dilantik dan berakhir dengan keputusan inkracht jika tersandung masalah hukum.
Saat menjawab pertanyaan kuasa hukum pasangan Joncik-Arifa’i terkait masa jabatan HBA pasca pengangkatan Syahril Hanafiah sebagai Plt Bupati Empat Lawang pada tahun 2015, Raden Hendi menegaskan bahwa HBA telah menjalani dua periode jabatan bupati.
“Periode jabatan kepala daerah dihitung dari pelantikan dan berakhir sesuai keputusan hukum yang tetap,” jelasnya.
Saksi ahli lainnya, Prof. Dr. Febrian, S.H., M.S., Guru Besar Hukum Tata Negara dari Universitas Sriwijaya, menegaskan bahwa HBA telah menyelesaikan masa jabatannya selama dua periode sebagai bupati.
Menurut Febrian, argumen yang diajukan oleh pemohon terkait tiga putusan Mahkamah Konstitusi tidak relevan, karena semua putusan tersebut ditolak oleh pengadilan.
“Dalil yang diajukan pemohon tidak bisa menjadi dasar perhitungan periode jabatan bupati definitif,” tegas Prof. Febrian.
Respon (3)
Komentar ditutup.