Empat Lawang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Sekelompok mahasiswa dan masyarakat yang tergabung dalam Koalisi Rakyat Empat Lawang Bersatu (KRELB) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Empat Lawang untuk menolak pencalonan H. Budi Antoni Aljufri (HBA) sebagai Bupati dalam Pilkada 2024. Hal ini disampaikan melalui surat terbuka yang mereka serahkan langsung ke kantor KPU setempat, Rabu (17/9/2024).
Ketua KRELB, Yulizar, menegaskan bahwa HBA tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati karena telah menjabat selama dua periode. Menurut Yulizar, HBA menjabat sebagai Bupati Empat Lawang selama dua periode berturut-turut, yaitu 2008-2013 dan 2013-2018. Meskipun pada periode kedua, HBA tersangkut kasus hukum, ia tetap dianggap telah menjalani dua periode jabatan penuh.
“HBA tidak bisa mencalonkan diri lagi sebagai Bupati Empat Lawang karena sudah dua periode. Periode kedua dimulai pada 2013, meskipun pada 2015 beliau terjerat kasus suap dan gratifikasi. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menetapkan putusan inkracht pada 3 Mei 2016, dan HBA resmi diberhentikan pada 29 Juni 2016. Namun, berdasarkan undang-undang, masa jabatan HBA tetap dihitung sebagai dua periode,” jelas Yulizar.
Lebih lanjut, Yulizar mengacu pada Undang-Undang Pilkada, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-VII/2009, dan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024. Berdasarkan aturan-aturan tersebut, HBA dianggap tidak memenuhi syarat untuk mencalonkan diri kembali sebagai Bupati di bumi ‘Saling Keruani Sangi Kerawati’.
Respon (1)
Komentar ditutup.