PASAMAN BARAT, InfoAktual.co.id – Aksi pencurian sebuah rumah kosong di kawasan Perumahan Yaptip, Gang Semangka, Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman, Kabupaten Pasaman Barat, akhirnya berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Pasaman Barat.
Tak butuh waktu lama, dua orang terduga pelaku berinisial YS (30) dan AM (34) berhasil diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat pada Senin (10/8/2026) sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari aksi tersebut, sejumlah barang milik korban dilaporkan raib, mulai dari sepeda motor Honda Beat, mesin cuci hingga besi AS baling-baling kapal sepanjang sekitar 3,5 meter.
Kapolres Pasaman Barat AKBP Agung Tribawanto, S.Ik., M.H., melalui Kasat Reskrim Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata, S.Tr.K., membenarkan pengungkapan kasus tersebut.
Menurutnya, kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan dengan Nomor LP/B/179/VIII/2026/SPKT/POLRES/PASAMAN BARAT tanggal 10 Agustus 2026.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan secara intensif dengan mengumpulkan informasi serta keterangan dari para saksi,” ujar Iptu A. Agung saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (11/8/2026).
Pintu Rumah Dicongkel, Barang Berharga Menghilang
Kasus pencurian tersebut diketahui pada Jumat (7/8/2026) sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, seorang saksi melihat pintu depan rumah milik Dede Ochsandre dalam kondisi terbuka. Setelah diperiksa, saksi menemukan adanya bekas congkelan pada bagian pintu.
Kecurigaan semakin kuat setelah diketahui sejumlah barang di dalam rumah telah hilang.
Korban yang saat ini berada di Rutan Polres Pasaman Barat terkait perkara dugaan penyalahgunaan narkotika kemudian meminta saksi untuk melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
Tim Opsnal Satreskrim Polres Pasaman Barat yang dipimpin Ipda Algino Ganaro langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengantongi identitas serta keberadaan kedua terduga pelaku.
Dua Pelaku Ditangkap di Lokasi Berbeda
Petugas kemudian bergerak melakukan penangkapan.
YS berhasil diamankan di sebuah warung di Jalan KKN, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman. Sementara AM ditangkap di rumahnya yang berada di Jorong Pasaman Baru, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman.
Saat menjalani pemeriksaan awal, keduanya mengakui telah melakukan pencurian di rumah korban.
Dari keterangan kedua terduga pelaku, sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa nomor polisi diambil dengan cara didorong, kemudian dibawa ke sebuah bengkel di kawasan Simpang Pasaman Baru.
Tak hanya motor, kedua pelaku juga membawa mesin cuci merek Sharp warna putih menggunakan becak motor yang mereka sewa.
Mesin cuci tersebut kemudian dijual kepada seorang warga di Jorong Tangah Padang, Nagari Batang Biyu, dengan harga Rp600 ribu.
“Setelah itu, kedua pelaku kembali ke rumah tersebut untuk mengambil satu batang besi AS baling-baling kapal. Barang tersebut kemudian dititipkan kepada salah seorang teman mereka yang berada di Jorong Batang Tian, Nagari Lingkuang Aua, Kecamatan Pasaman,” terang Iptu A. Agung.
Polisi Masih Buru Kemungkinan Pelaku Lain
Pengungkapan kasus ini belum berhenti. Penyidik Satreskrim Polres Pasaman Barat masih melakukan pendalaman untuk memastikan apakah ada pihak lain yang turut terlibat dalam aksi pencurian tersebut.
“Kami masih melakukan penyidikan secara mendalam terkait kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain dalam perkara pencurian yang dilakukan secara bersama-sama ini,” tegas Kasat Reskrim.
Saat ini, YS dan AM beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pasaman Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Keduanya disangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(Sandra)



