Polsek Kembangan Bongkar Dua Jaringan Narkoba, Sita 1,1 Kilogram Sabu dan Puluhan Ribu Obat Keras

twibbon infoaktual dki jakarta 8595ab82 79e8 4bc5 bb1a cfad64b4d1a1.png

Jakarta (Infoaktual.co.id) – Polsek Kembangan, Polres Metro Jakarta Barat, membongkar dua jaringan peredaran narkotika dan obat keras. Polisi menyita lebih dari 1,1 kilogram sabu, puluhan ribu butir obat keras, serta puluhan vape mengandung etomidate. Pengungkapan berlangsung pada akhir Juli 2026 di dua lokasi berbeda, yakni Cengkareng Timur dan Jelambar.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Jakarta Barat. Polisi juga menangkap dua pria yang diduga berperan sebagai pengedar.

Kapolsek Kembangan, Kompol Moch Taufik Iksan, mengatakan kedua tersangka ditangkap dalam operasi berbeda. Polisi mengembangkan informasi dari masyarakat sebelum melakukan penangkapan.

“Hasil pengungkapan terhadap kedua pengedar dilakukan pada akhir Juli 2026,” kata Moch Taufik Iksan saat dikonfirmasi, Kamis (6/8/2026).

Kasus pertama mengarah kepada seorang pria berinisial RRF (24). Polisi menangkapnya di kawasan Cengkareng Timur, Jakarta Barat.

Dari penangkapan itu, petugas menemukan 1.071 gram sabu siap edar. Polisi juga menyita 57 vape yang mengandung etomidate.

IMG 20260806 WA0077

Selain itu, petugas mengamankan timbangan digital, alat pengemasan, serta beberapa telepon genggam. Polisi menduga seluruh barang tersebut digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.

Penyidik kemudian mengembangkan kasus tersebut. Polisi mendalami jaringan yang memasok narkotika kepada tersangka.

Pada pengungkapan kedua, polisi menangkap pria berinisial MS (24). Penangkapan berlangsung di wilayah Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.

Dari tangan MS, polisi menyita 13 vape mengandung etomidate. Petugas juga menemukan berbagai jenis obat keras dan psikotropika.

Barang bukti yang diamankan meliputi 8.400 butir Tramadol. Polisi juga menyita 34.500 butir Trihexyphenidyl.

Selain itu, petugas menemukan 31.000 butir Heximer. Polisi juga mengamankan 980 butir Alprazolam.

Tidak hanya itu, terdapat 300 butir Mersi Riklona. Polisi turut menyita 100 butir Mersi Diazepam.

Petugas juga menemukan buku catatan transaksi. Polisi menyita telepon genggam yang diduga digunakan untuk berkomunikasi dengan pembeli maupun pemasok.

Secara keseluruhan, Polsek Kembangan menyita lebih dari 75 ribu butir obat keras dan psikotropika. Polisi juga mengamankan 70 vape mengandung etomidate.

Barang bukti lain berupa lebih dari satu kilogram sabu. Seluruh narkotika tersebut diduga siap diedarkan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Kompol Moch Taufik Iksan menegaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polri melindungi masyarakat. Menurut dia, peredaran narkotika menjadi ancaman serius bagi generasi muda.

“Pengungkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri melindungi masyarakat dari ancaman narkotika,” ujar Moch Taufik Iksan.

Ia menilai narkotika tidak hanya merusak kesehatan. Penyalahgunaan narkoba juga menghancurkan masa depan generasi bangsa.

Karena itu, kepolisian akan terus meningkatkan pengawasan. Polisi juga memperkuat penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.

Selain penegakan hukum, kepolisian mengajak masyarakat berperan aktif. Warga diharapkan segera melaporkan aktivitas yang mencurigakan.

Menurut Taufik, informasi dari masyarakat sangat membantu pengungkapan kasus narkoba. Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memutus rantai peredaran barang terlarang.

Penyidik kini masih mengembangkan kedua perkara tersebut. Polisi memburu pihak lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkotika dan obat keras itu.

Seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Kembangan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul narkotika tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka MS dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga menerapkan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain itu, MS dikenakan Pasal 60 ayat (5) juncto Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika. Penyidik juga menerapkan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.

Sementara itu, tersangka RRF dijerat dengan Pasal 610 ayat (2) subsider Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Polisi juga mengenakan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 119 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Melalui pengungkapan ini, Polsek Kembangan berharap dapat mempersempit ruang gerak jaringan narkotika. Kepolisian menegaskan pemberantasan narkoba akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keamanan masyarakat dan melindungi generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkotika maupun obat keras.