Jakarta (Infoaktual.co.id) — Pengelolaan anggaran publikasi media kementerian kembali menjadi sorotan. Sejumlah perusahaan pers mengaku kesulitan memperoleh informasi kerja sama publikasi.
Padahal, perusahaan pers tersebut mengaku telah memenuhi proses administrasi. Persoalan itu mencuat dalam pengelolaan anggaran publikasi tahun anggaran 2026. Anggaran tersebut bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau APBN.
Sorotan terutama diarahkan terhadap mekanisme kerja sama publikasi humas kementerian. Sejumlah pihak mempertanyakan transparansi penentuan media penerima anggaran publikasi.
Mereka juga mempertanyakan proses verifikasi dan kualifikasi perusahaan pers.
Termasuk mekanisme pemilihan media dalam kerja sama publikasi pemerintah.
Dugaan tersebut perlu diuji melalui data pengadaan dan dokumen resmi pemerintah. Penelusuran juga harus melihat mekanisme pengadaan yang digunakan masing-masing kementerian.
Informasi mengenai rencana pengadaan dapat diakses melalui laman resmi SiRUP LKPP. Namun, pencantuman kegiatan tidak otomatis membuktikan adanya pelanggaran hukum.
Begitu pula dugaan monopoli anggaran harus dibuktikan dengan data yang valid.
Pemerintah tetap wajib menjalankan pengadaan berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Sejumlah wartawan menilai akses kerja sama publikasi belum sepenuhnya berkeadilan. Media tertentu disebut lebih mudah memperoleh kesempatan kerja sama publikasi pemerintah.
Sementara itu, media lainnya mengaku tidak memperoleh respons atas penawaran. Kondisi tersebut kemudian memunculkan dugaan adanya praktik percaloan.
Dugaan mafia anggaran juga muncul dalam pembicaraan di kalangan perusahaan pers. Namun, tudingan tersebut membutuhkan pembuktian dan klarifikasi dari instansi terkait.
Wartawan senior Dahlan, yang tergabung dalam PWI DKI Jakarta, turut menyoroti persoalan. Menurut Dahlan, anggaran publik harus memiliki tujuan pelayanan kepada masyarakat. “Sumbernya berasal dari anggaran negara atau aset badan usaha negara,” ujar Dahlan.
Menurut dahlan, komunikasi pemerintah seharusnya menjamin masyarakat memperoleh informasi. Publikasi pemerintah tidak semestinya berubah menjadi instrumen kepentingan tertentu.
Ia menilai kerja sama publikasi harus memiliki indikator yang jelas.
Indikator tersebut harus mencakup kualifikasi, kebutuhan, jangkauan, dan efektivitas media.
Proses pemilihan media juga harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif. Keputusan tersebut idealnya memiliki dasar dan dokumentasi yang dapat diaudit.
Dahlan mengkritik praktik yang hanya mengutamakan media tertentu.
Menurut dia, kondisi tersebut berpotensi mengganggu independensi pers. “Ketika media hanya dipilih karena kedekatan, iklan menjadi alat pendisiplinan,” katanya.
Ia menilai pola tersebut dapat menciptakan ketergantungan media terhadap pemerintah. Media yang kritis berpotensi kehilangan kesempatan memperoleh kerja sama publikasi.
Sebaliknya, media yang dianggap dekat dapat memperoleh akses lebih besar.
Situasi tersebut dinilai berbahaya bagi ekosistem pers yang sehat.
Namun, hubungan kerja sama publikasi tidak boleh disamakan dengan pembelian pemberitaan. Media tetap memiliki kewajiban menjaga independensi dan kepentingan publik.
Pemerintah juga harus memisahkan belanja publikasi dengan intervensi terhadap redaksi. Anggaran publikasi tidak boleh menjadi instrumen untuk mengendalikan isi pemberitaan.
Dahlan juga menyinggung aspek hukum administrasi pemerintahan. Ia merujuk pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014.
Menurutnya, pejabat pemerintahan wajib menggunakan kewenangan sesuai ketentuan hukum. Penggunaan kewenangan tidak boleh diarahkan untuk kepentingan pribadi. “Undang-Undang Administrasi Pemerintahan melarang penyalahgunaan wewenang,” ujar Dahlan.
Ia mengutip ketentuan mengenai larangan penyalahgunaan wewenang dalam undang-undang tersebut. Penyalahgunaan dapat terjadi karena melampaui, mencampuradukkan, atau menggunakan wewenang secara sewenang-wenang.
Meski demikian, dugaan penyalahgunaan kewenangan harus dibuktikan melalui pemeriksaan. Tidak setiap keputusan yang merugikan pihak tertentu otomatis menjadi tindak pidana.
Perbedaan hasil verifikasi juga belum cukup membuktikan adanya pelanggaran.
Diperlukan pemeriksaan terhadap prosedur, dokumen, serta dasar keputusan pejabat.
Aspek kerugian negara juga harus dibuktikan melalui mekanisme yang berlaku. Begitu pula unsur pidana jika perkara tersebut masuk ranah hukum pidana.
Karena itu, transparansi menjadi kunci dalam pengelolaan anggaran publikasi pemerintah. Kementerian perlu membuka informasi pengadaan sesuai ketentuan keterbukaan informasi.
Publik juga berhak mengetahui dasar pemilihan penyedia atau mitra publikasi.
Informasi tersebut penting untuk mencegah konflik kepentingan dalam pengelolaan anggaran.
Dahlan berharap anggaran publikasi memberikan kesempatan secara proporsional kepada perusahaan pers.
Menurutnya, media kecil juga memiliki peran dalam menyampaikan informasi publik. “Anggaran publik harus digunakan dengan asas keadilan,” katanya.
Ia meminta seluruh kementerian memperbaiki tata kelola kerja sama publikasi. Proses tersebut harus mengedepankan profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas.
Selain itu, pengawasan internal kementerian perlu diperkuat.
Audit juga diperlukan jika terdapat indikasi penyimpangan dalam proses pengadaan.
Masyarakat juga dapat mengawasi penggunaan anggaran melalui dokumen pengadaan pemerintah. Pengawasan tersebut menjadi bagian penting dalam mencegah penyalahgunaan anggaran negara.
Hingga artikel ini ditulis, tudingan tersebut masih berupa dugaan. Belum terdapat pembuktian hukum mengenai adanya mafia atau praktik percaloan.
Instansi terkait juga telah memiliki hak jawab terhadap pemberitaan tersebut.
Keterangan resmi dari pihak terkait menjadi bagian penting dalam pemberitaan berimbang.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dijunjung dalam setiap pemberitaan.
Setiap pihak yang disebut berhak memberikan klarifikasi atas tudingan tersebut.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya transparansi anggaran publikasi pemerintah. Anggaran negara harus dikelola berdasarkan hukum dan kepentingan masyarakat.
Jika ditemukan penyimpangan, aparat berwenang dapat melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan. Sebaliknya, jika tidak ditemukan pelanggaran, publik berhak memperoleh penjelasan.
Dengan demikian, tata kelola publikasi kementerian harus dapat diuji secara terbuka. Bukan sekadar berdasarkan kedekatan, rekomendasi, atau pertimbangan yang tidak transparan.



