Simalungun, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Dugaan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 14.211.271, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun, semakin ramai menjadi sorotan.
Masyarakat menuding pihak SPBU terlibat dalam praktik pengisian BBM subsidi, seperti Pertalite dan solar, menggunakan jerigen secara terang-terangan.
SPBU tersebut diduga sering melakukan pengisian BBM ke jerigen dan kendaraan pribadi jenis pickup secara berulang-ulang. Akibatnya, pasokan BBM di SPBU tersebut kerap kosong, sehingga pengguna kendaraan merasa kecewa.
Seorang warga setempat, Agus Purba, mengungkapkan kekesalannya.
“Petugas SPBU lebih mengutamakan jerigen dibandingkan kendaraan. Mereka dapat uang lebih besar dari jerigen, sedangkan kendaraan tidak memberikan keuntungan tambahan,” kata Agus kepada wartawan.
Pengisian menggunakan jerigen melanggar Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012 dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang menyebutkan bahwa setiap pelanggaran dapat dikenakan pidana hingga 6 tahun penjara atau denda hingga Rp60 miliar.
Menurut Agus, pihak SPBU diduga mendapatkan keuntungan lebih besar melalui pengisian jerigen dengan beban pajak tambahan sebesar Rp15.000 per jerigen.
Praktik ini sudah berlangsung lama, tetapi hingga kini belum ada tindakan tegas dari Pertamina maupun Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas).
“Kegiatan seperti ini sudah lama terjadi, tetapi BPH Migas dan Pertamina seolah tutup mata. Padahal, ini sangat merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi,” tambah Agus.
Saat wartawan mencoba mengonfirmasi pihak SPBU, salah satu pegawai yang enggan disebutkan namanya menolak memberikan penjelasan.
“Tidak ada media-media, tidak ada pengawas disini. Kami langsung berurusan dengan pimpinan perusahaan,” katanya dengan nada arogan.
Sebagai bentuk tanggapan, wartawan juga melaporkan dugaan pelanggaran ini ke BPH Migas. Berdasarkan laporan yang diterima, pengaduan tersebut telah diteruskan ke Direktorat BBM BPH Migas untuk ditindaklanjuti.
Penggunaan jerigen untuk membeli BBM subsidi sebenarnya diatur dengan ketat.
Menurut Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2012, hanya jerigen berbahan logam atau plastik berkualitas tinggi (HDPE) yang boleh digunakan. Selain itu, pembelian harus disertai izin resmi dari pemerintah setempat.
Dalam pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001, setiap penyalahgunaan BBM subsidi, termasuk pengangkutan dan niaga tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana. Hukuman yang dijatuhkan berupa penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Warga setempat mendesak BPH Migas dan Pertamina untuk segera memeriksa CCTV di SPBU tersebut dan mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran ini. Agus Purba menyarankan agar pihak berwenang segera bertindak demi keadilan masyarakat.
“Kami harap pemerintah segera mengambil tindakan. Jika dibiarkan, praktik ini akan terus merugikan masyarakat pengguna BBM subsidi,” pungkas Agus.
Pewarta: M. Ragum Siallagan