Cemari Sungai Puntang, Dua Perusahaan Tambang Resmi Dilaporkan

Sungai-Puntang-Tercemar-Limbah-PT-DRP-dan-PT-CBR

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Lembaga Swadaya Masyarakat Komunitas Pemantau Korupsi (LSM KPK) Nusantara Kabupaten Lahat secara resmi melaporkan dua perusahaan tambang, PT DRP dan PT CBR. Dugaan yang disampaikan tidak main-main: pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) pertambangan, pencemaran lingkungan hidup, dan pengabaian terhadap kewajiban reklamasi.

Pelaporan dilakukan pada Sabtu, 3 Mei 2025. Laporan ditujukan kepada instansi terkait, termasuk Kementerian ESDM, Kementerian Lingkungan Hidup, dan aparat penegak hukum.

Ketua LSM KPK Nusantara Kabupaten Lahat, Dodo Arman, menyebutkan bahwa tindakan ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab sosial.

“Ini bukan sekadar soal tambang. Ini menyangkut keberlangsungan hidup masyarakat dan ekosistem,” ujarnya.

Peta Tambang Sumsel by Erwin

Hasil investigasi lapangan menemukan sejumlah kejanggalan serius. PT DRP dan PT CBR diduga tidak melengkapi dokumen Kelengkapan Pengelolaan Lingkungan (KPL). Tanggul di area tambang yang jebol dibiarkan begitu saja, menyebabkan air berlumpur mengalir ke Sungai Puntang. Air yang dulunya jernih kini berubah keruh. Habitat terganggu. Ekosistem berteriak dalam diam.

Lebih parah, kedua perusahaan itu diduga menambang hingga ke bibir sungai. Ini bukan hanya kelalaian teknis, tetapi bentuk nyata dari pembiaran sistematis yang mengabaikan dampak ekologis.

Lubang-lubang bekas tambang dibiarkan menganga. Tidak ada upaya reklamasi. Tidak ada tanggung jawab lingkungan. Yang tersisa hanyalah luka di tubuh bumi yang terus menganga.

“Kami tidak bisa tinggal diam saat alam dirusak tanpa ampun,” kata Dodo Arman dengan nada penuh keprihatinan.

Dalam konteks hukum, dugaan pelanggaran ini berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

  • Pasal 96C menegaskan bahwa pemegang IUP wajib menjaga lingkungan dan melakukan reklamasi.
  • Pasal 158 menyebutkan bahwa menambang tanpa izin atau di luar wilayah izin adalah tindak pidana.
  • Pasal 165 menegaskan ancaman pidana bagi aktivitas pertambangan yang melanggar perizinan.

Tak hanya itu, aktivitas yang berdampak pada lingkungan hidup juga bersinggungan dengan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Pasal 98 menyebutkan bahwa pencemar lingkungan dapat dipidana dengan penjara dan denda, sedangkan pasal 69 menyatakan larangan melakukan aktivitas yang merusak fungsi lingkungan hidup, termasuk tanpa upaya reklamasi.

LSM KPK Nusantara mendesak agar laporan ini ditindaklanjuti dengan audit lingkungan menyeluruh terhadap PT DRP dan PT CBR. Penindakan bukan sekadar untuk memberi efek jera, tetapi juga bentuk penghormatan terhadap hukum dan masyarakat.

“Jangan tunggu korban jiwa jatuh atau bencana datang. Tindak sebelum terlambat,” pungkas Dodo.

Sungai Puntang tak lagi mengalirkan ketenangan. Ia membawa pesan tentang abainya manusia pada titipan yang mestinya dijaga. (Red)