Lahat, Sumatera Selatan
InfoAkrual.co.id
Sanggahan dilontarkan oleh PT Dian Rana Petrojasa (DRP) dan PT Citra Bara Raya (CBR) tentang dugaan pelanggaran lingkungan dan reklamasi yang disorot publik.
Raga, Kepala Teknik Tambang PT CBR, menyebut semua kegiatan telah sesuai prosedur.
“Tambang kami berada dalam pengawasan DLH dan ESDM. Tidak ada pelanggaran,” kata Raga.
Ia mengakui tambang memang berdekatan dengan aliran sungai. Namun, menurutnya, sedimentasi sungai bukan akibat tambang mereka.
“Kondisi sungai dangkal sudah terjadi sejak lama, bukan karena tambang kami,” ujarnya.
Raga juga menjelaskan bahwa PT DRP kini tengah mempersiapkan tahapan reklamasi dan pembuangan material tambang.
“Kami siapkan rencana reklamasi. Bisa diverifikasi langsung di lapangan,” tegasnya.
Namun, sanggahan itu langsung dibalas oleh LSM KPK Nusantara.
Ketua LSM, Dodo Arman, menegaskan pihaknya sudah mengantongi bukti kuat atas dugaan pelanggaran.
“Kami tak menuduh sembarangan. Bukti kami lengkap. Pemilik IUP harus bertanggung jawab,” tegas Dodo.
Ia mendesak instansi seperti Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas ESDM Lahat segera mengaudit lokasi tambang.
“Audit harus transparan. Sungai jangan jadi korban ketidakpatuhan korporasi. Reklamasi pun harus dijalankan,” ujarnya tajam.
Dodo merujuk sejumlah regulasi sebagai dasar pelaporan:
- UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lingkungan Hidup.
- UU No. 3 Tahun 2020 sebagai revisi dari UU No. 4 Tahun 2009 tentang Minerba.
- PP No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang.
Ketiga aturan itu mewajibkan perusahaan tambang melindungi lingkungan dan mereklamasi lahan secara berkelanjutan.
“Ini bukan hanya soal prosedur, tapi soal tanggung jawab terhadap alam dan generasi mendatang,” pungkas Dodo.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lahat terkait audit lingkungan tersebut. (Red)