Tulang Bawang Barat_Infoaktual.co.id Seorang mantri berinisial NP warga Tiyuh Bujung Dewa, Kecamatan Pagar Dewa, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Provinsi Lampung, diduga membuka praktek pengobatan tanpa Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). Praktek ini telah berlangsung selama sebulan dan memberikan obat-obatan kepada pasien yang berobat.
Dugaan Pelanggaran
Menurut NaraSumber yang takut namanya disebutkan, mantri tersebut tidak mempunyai izin dan plang nama yang resmi. Izin praktek keperawatan dimiliki oleh istrinya, namun suaminya yang menangani pasien yang ingin disuntik. “Yang membuat heran, kenapa aktivitas yang diduga ilegal ini tidak tersentuh oleh hukum?” kata Narasumber.
Tanggapan Kepala Puskesmas
Kepala Puskesmas menyatakan bahwa membuka praktek pengobatan harus ada surat izin dulu dan pasang plang baru melaksanakan pengobatan. “Kami meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk bertindak tegas terhadap oknum mantri tersebut,” tegas Kepala Puskesmas.
Sanksi
Setiap tenaga medis atau tenaga kesehatan yang melakukan praktik tanpa memiliki Surat Tanda Registrasi (STR) dan/atau Surat Izin Praktik (SIP) dikenai sanksi administratif berupa denda administratif. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan mengancam setiap orang yang mempekerjakan tenaga medis dan/atau tenaga kesehatan yang tidak mempunyai Surat Izin Praktik (SIP) dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 500.000.000.
Permintaan Tindakan
Team Paralegal Advokat Bela Rakyat Indonesia meminta Dinas Kesehatan Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk berani menindak pelaku praktik tenaga kesehatan yang diduga tidak mempunyai izin tanda registrasi (SIP dan SIPP) dan diberikan sanksi administratif dan diproses sesuai dengan aturan hukum. “Jika benar oknum mantri tersebut sudah berpraktik sebulan dan Dinas Kesehatan tutup mata soal ini, maka sangat berbahaya bagi perkembangan dunia kesehatan terutama di Tulang Bawang Barat,” pintanya.