Daftar Isi:
Jakarta (Infoaktual.co.id) — Tuntutan 6 tahun penjara Fariz RM dalam kasus narkotika menuai kritik dari tim kuasa hukum. Deolipa Yumara, pengacara Fariz RM, menilai tuntutan tersebut keliru dan tidak mencerminkan semangat keadilan.
Persidangan kasus penyalahgunaan narkotika ini digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Dalam sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menjerat Fariz dengan Pasal 112 dan Pasal 111 Undang-Undang Narkotika.
Tuntutan 6 Tahun Penjara Fariz RM Dinilai Salah Sasaran
Deolipa menyampaikan keberatan atas tuntutan jaksa. Ia menyebut Fariz RM adalah pengguna narkotika, bukan pengedar. Namun, sejak awal, jaksa justru mendakwa kliennya dengan pasal yang biasa digunakan untuk pelaku pengedaran.
“Jaksa awalnya mencantumkan Pasal 114 yang identik dengan pengedar. Meski kemudian dihapus, sekarang Fariz tetap dituntut dengan Pasal 112 dan 111,” ujar Deolipa usai sidang.
Menurut Deolipa, tuntutan ini tidak berpihak pada korban penyalahgunaan narkoba yang semestinya mendapat rehabilitasi, bukan hukuman penjara.
Rehabilitasi Dinilai Lebih Manusiawi
Kuasa hukum menilai, vonis pidana tidak akan menyelesaikan persoalan kecanduan narkotika. Justru, pecandu seperti Fariz RM butuh tempat pemulihan, bukan tempat hukuman.
“Jika hakim memvonis bersalah, sama saja menjatuhkan korban dua kali,” tegas Deolipa.
Ia menyatakan, menghukum pengguna berat justru membuat mereka semakin terpuruk dan kehilangan harapan untuk sembuh. Rehabilitasi dinilai sebagai langkah terbaik untuk menyelamatkan jiwa dan mental para pecandu.
Semangat BNN Dinilai Tidak Diikuti Jaksa
Deolipa menegaskan bahwa Badan Narkotika Nasional (BNN) menjunjung prinsip bahwa pengguna narkoba adalah korban. Prinsip tersebut seharusnya juga menjadi dasar pertimbangan jaksa.
“Semangat BNN adalah menyelamatkan korban, bukan menghukumnya seperti penjahat,” ujarnya.
Ia pun menyayangkan jaksa tetap menuntut Fariz RM dengan pidana penjara dan denda Rp800 juta, meski pasal pengedar sudah dihapus dalam tuntutan.
Tim Kuasa Hukum Ajukan Pledoi Tertulis
Dalam persidangan tersebut, Deolipa telah mengajukan pledoi atau pembelaan tertulis kepada majelis hakim. Ia meminta agar hakim menjatuhkan putusan berupa rehabilitasi, bukan hukuman badan.
Majelis hakim akan mempertimbangkan pledoi tersebut sebelum memutus perkara. Pembacaan vonis dijadwalkan dalam waktu dekat.
Kasus Fariz RM Picu Perdebatan Publik
Kasus Fariz RM menyita perhatian publik karena melibatkan musisi legendaris Indonesia sejak era 1980-an. Banyak kalangan menilai bahwa pengguna narkoba seperti Fariz lebih layak direhabilitasi daripada dipenjara.
“Penjara bukan solusi bagi pecandu. Negara harus hadir untuk menyelamatkan, bukan menghukum,” tegas Deolipa. (Puput)