Jakarta (Infoaktual.co.id ) – Musisi senior Fariz RM berpeluang menghirup udara bebas lebih cepat. Setelah divonis 10 bulan penjara dalam kasus narkotika, tim kuasa hukum menilai kliennya memenuhi syarat untuk pembebasan bersyarat.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025). Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 bulan penjara terhadap Fariz RM. Vonis itu lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman 1 tahun penjara.
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menyebut kliennya sudah menjalani 7 bulan masa tahanan. Dengan demikian, syarat administratif pembebasan bersyarat hampir terpenuhi.
“Secara kalkulasi, permohonan bebas bersyarat sudah terpenuhi. Klien kami sudah menjalani 2/3 masa hukuman,” ujar Deolipa usai sidang.
Menerima Putusan dengan Lapang Dada
Fariz RM memutuskan menerima vonis hakim tanpa mengajukan banding. Menurut kuasa hukum, sikap tersebut menunjukkan kedewasaan kliennya dalam menghadapi proses hukum.
“Fariz RM menerima putusan ini dengan lapang dada. Tidak ada rencana banding,” kata Deolipa.
Keputusan itu membuat proses hukum lebih cepat menuju tahap inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan sikap.
“Jaksa masih pikir-pikir selama tujuh hari. Jika tidak ada banding, maka putusan inkrah,” tambah Deolipa.
Menunggu Inkrah untuk Ajukan Permohonan
Setelah putusan resmi berkekuatan hukum tetap, tim kuasa hukum akan segera mengajukan permohonan. Mereka akan mengurus administrasi ke lembaga pemasyarakatan (lapas) untuk mendapatkan keringanan.
“Ketika putusan inkrah, kami langsung mengajukan permohonan bebas bersyarat. Semua proses akan kami tempuh sesuai aturan,” tegas Deolipa.
Pembebasan bersyarat memungkinkan terpidana menjalani sisa hukuman di luar penjara dengan pengawasan. Selain itu, ada opsi cuti menjelang bebas yang bisa diajukan.
“Upaya lain seperti cuti menjelang bebas juga akan kami tempuh. Semua melalui mekanisme lapas,” jelasnya.
Respons Publik dan Harapan
Kabar peluang bebas bersyarat Fariz RM mendapat perhatian publik. Musisi yang populer sejak era 1980-an itu memang pernah beberapa kali terjerat kasus serupa. Namun, penggemarnya berharap kali ini menjadi pelajaran berharga.
“Fariz adalah legenda musik. Kami berharap ia bisa kembali berkarya setelah bebas,” ujar Rudi, penggemar yang hadir di sidang.
Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Bambang Heryanto, menilai langkah menerima putusan tepat dilakukan. Menurutnya, hal itu mempercepat proses hukum sekaligus membuka peluang pembebasan.
“Jika tidak ada banding, maka putusan inkrah. Itu syarat penting untuk ajukan pembebasan bersyarat,” kata Bambang.
Catatan Kasus Narkotika
Kasus narkotika menjerat Fariz RM pada awal 2025. Polisi menangkapnya di kawasan Jakarta Selatan dengan barang bukti sabu. Proses hukum berjalan cepat hingga berujung vonis 10 bulan penjara.
Fariz RM sebelumnya juga pernah berhadapan dengan hukum karena kasus serupa. Namun, ia tetap dikenal sebagai musisi berpengaruh dengan karya abadi. Lagu-lagunya masih kerap dinyanyikan lintas generasi.
Menanti Kebebasan
Saat ini, semua pihak menunggu keputusan resmi JPU. Jika jaksa tidak mengajukan banding, maka vonis inkrah. Setelah itu, tim kuasa hukum segera mengajukan permohonan pembebasan bersyarat ke lapas.
“Semua prosedur akan kami jalani. Harapan kami, Fariz bisa bebas lebih cepat,” ucap Deolipa.
Fariz RM sendiri tidak banyak berkomentar usai sidang. Dengan wajah tenang, ia hanya menyampaikan terima kasih kepada keluarga dan penggemarnya.
“Terima kasih atas doa dan dukungan. Saya akan jalani ini dengan ikhlas,” ujar Fariz singkat.
Kasus hukum yang menjerat Fariz RM kini memasuki babak baru. Dengan masa tahanan 7 bulan, peluang pembebasan bersyarat semakin terbuka. Putusan inkrah menjadi penentu langkah berikutnya.
Publik menantikan apakah musisi senior ini akan segera bebas. Jika proses hukum berjalan lancar, Fariz RM bisa kembali menghirup udara bebas sebelum 2025 berakhir.