Jakarta (Infoaktual.co.id) – Perseteruan antara Firdaus Oiwobo dan Hotman Paris Hutapea kembali memanas. Firdaus, yang dikenal berada di pihak Razman Arif Nasution, mendatangi Bareskrim Polri bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara, pada Senin (6/10/2025).
Kedatangan mereka bertujuan meminta gelar perkara khusus terkait kasus kericuhan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) yang menjerat Firdaus. Langkah itu ditempuh untuk memastikan proses hukum berjalan transparan dan profesional.
“Kami mengajukan permohonan gelar perkara khusus terhadap laporan PN Jakarta Utara. Tujuannya agar jelas posisi hukumnya dan tidak ada pihak yang dirugikan,” kata Deolipa Yumara dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Sorotan untuk Pernyataan Hotman Paris
Dalam kesempatan yang sama, Deolipa menyoroti pernyataan Hotman Paris yang disebutnya telah melampaui batas kewenangan hukum. Ia menilai, Hotman tidak sepatutnya mengumumkan status hukum seseorang sebelum ada pernyataan resmi dari Mabes Polri.
“Kalau benar ada bocoran dari Mabes Polri, itu pelanggaran berat. Rahasia negara tidak boleh disebarkan ke publik, apalagi kepada pihak yang bukan aparat penegak hukum,” ujar Deolipa tegas.
Deolipa menilai, tindakan semacam itu berpotensi menimbulkan kebingungan di masyarakat dan mencederai prinsip presumption of innocence atau asas praduga tak bersalah. Ia menekankan bahwa advokat semestinya menjaga etika dan tidak mendahului otoritas resmi.
“Kami menghormati setiap advokat, tetapi jangan sampai etika profesi dilanggar hanya karena popularitas,” tambahnya.
Firdaus Nilai Hotman Bersikap Arogan
Firdaus Oiwobo menilai, langkah Hotman Paris tersebut menunjukkan arogansi hukum dan pelanggaran terhadap etika profesi advokat. Ia menegaskan, pernyataan sepihak mengenai status tersangka adalah kewenangan aparat penegak hukum, bukan pengacara.
“Ini bukan sekadar omongan kosong. Beliau sudah mendahului kewenangan Mabes Polri. Harusnya yang menyatakan seseorang tersangka atau tidak itu hanya Mabes Polri, bukan advokat seperti Hotman,” ujar Firdaus Oiwobo kepada wartawan.
Firdaus juga menyoroti gaya komunikasi Hotman yang dinilai berlebihan di ruang publik. Menurutnya, pernyataan yang bersifat provokatif justru dapat memperkeruh situasi hukum yang sedang berjalan.
“Hotman ini orangnya jumawa, sombong, dan belum menunjukkan penyesalan. Kalau merasa benar, buktikan di pengadilan, bukan di depan kamera,” ucap Firdaus dengan nada tegas.
Upaya Jaga Transparansi
Deolipa menambahkan, permintaan gelar perkara dilakukan agar semua pihak memahami arah penyidikan dengan jelas. Ia berharap, Bareskrim dapat menindaklanjuti permohonan tersebut secara terbuka.
“Tujuan kami sederhana, agar publik tahu duduk persoalan yang sebenarnya. Jangan sampai ada spekulasi atau opini liar yang tidak berdasar,” kata Deolipa.
Ia menilai, forum gelar perkara penting untuk memastikan seluruh proses penyelidikan memenuhi unsur keadilan dan transparansi hukum. “Kami ingin semua terang-benderang. Tidak ada pihak yang dikorbankan,” ujarnya.
Firdaus menegaskan bahwa dirinya tetap menghormati hukum. Ia datang ke Bareskrim untuk menunjukkan sikap kooperatif dan komitmen terhadap proses yang sedang berjalan.
“Saya percaya aparat penegak hukum bekerja profesional. Saya datang karena ingin menunjukkan itikad baik,” kata Firdaus.
Kasus ini bermula dari kericuhan di ruang sidang PN Jakarta Utara pada Kamis (6/2/2025). Saat itu, Razman Arif Nasution tengah menjalani persidangan sebagai terdakwa. Ketegangan terjadi hingga menimbulkan kegaduhan di ruang sidang.
Firdaus, yang saat itu menjadi bagian dari tim penasihat hukum Razman, disebut sempat naik ke atas meja. Insiden tersebut membuat proses persidangan dihentikan sementara.
Atas peristiwa itu, Ketua PN Jakarta Utara melaporkan Razman Arif Nasution dan beberapa rekannya ke Mabes Polri. Laporan resmi tercatat dengan nomor LP/B/70/II/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Humas PN Jakarta Utara, Maryono, menyebut laporan tersebut diajukan atas nama lembaga, bukan individu. Ia menjelaskan bahwa langkah itu diambil untuk menjaga wibawa pengadilan dan memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan.
“Laporan ini tindak lanjut dari arahan Mahkamah Agung agar setiap gangguan sidang diproses hukum,” kata Maryono melalui keterangan tertulis, Senin (6/10/2025).
Maryono menegaskan, PN Jakarta Utara berkomitmen menjaga integritas lembaga peradilan. “Kami bertindak sesuai prosedur hukum, tidak berpihak kepada siapa pun,” ujarnya.
Kasus yang melibatkan nama-nama besar di dunia hukum ini menarik perhatian publik. Permintaan gelar perkara khusus dari kubu Firdaus dan Deolipa menjadi langkah penting untuk membuka kejelasan hukum.
“Kami tidak ingin ada kabar simpang siur. Kami ingin kebenaran terungkap melalui proses yang sah,” kata Deolipa.
Kini, masyarakat menunggu langkah Bareskrim Polri dalam menindaklanjuti permintaan tersebut. Gelar perkara diharapkan menjadi titik terang penyelesaian polemik antara kubu Razman, Firdaus, dan Hotman Paris.