DKI Jakarta
InfoAktual.co.id
Bareskrim Polri kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas kejahatan siber dengan memblokir aset senilai Rp 36,8 miliar yang terkait dengan jaringan situs judi online.
Langkah ini dilakukan setelah pengungkapan aliran dana besar dari jaringan yang mengoperasikan situs slot8278, yang sebelumnya telah disita aset senilai Rp 89 miliar.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Himawan Bayu Aji, dalam keterangan resminya pada Selasa (12/11/2024), menyatakan bahwa pemblokiran ini bagian dari penanganan menyeluruh terhadap aktivitas judi online.
“Siber Bareskrim Polri kembali memblokir aset senilai Rp36.860.289.000 yang terkait dengan situs perjudian online lainnya,” ujar Himawan.
Pemblokiran aset senilai puluhan miliar ini adalah hasil dari penyelidikan intensif terhadap jaringan internasional perjudian online.
Situs judi yang dimaksud menyediakan berbagai macam permainan, termasuk slot, poker, domino, dan permainan kartu lainnya yang berpotensi mengancam masyarakat.
Situs ini dikenal dengan kecepatan akses dan kemudahan dalam deposit melalui berbagai metode pembayaran digital, yang menjadi salah satu alasan cepatnya aliran dana dalam jaringan ini.
Kejadian pemblokiran aset tersebut diumumkan secara resmi oleh Bareskrim Polri, Selasa, (12/11/2024).
Langkah ini dilakukan setelah berbagai upaya pendalaman terhadap akun dan sistem keuangan yang mendukung aktivitas perjudian online.
Investigasi yang dilakukan oleh Siber Bareskrim Polri menelusuri jaringan pembayaran digital yang mengalirkan dana ke situs-situs perjudian online di luar negeri.
Menurut Brigjen Himawan, pemblokiran ini bukan hanya untuk menghentikan aktivitas jaringan judi online yang meresahkan masyarakat, tetapi juga untuk mencegah dampak negatifnya.
“Proses pengungkapan ini berawal dari keterlibatan salah satu penyedia jasa pembayaran yang memfasilitasi pembayaran deposit untuk operasional situs tersebut,” jelasnya.
Kejahatan siber melalui perjudian online dianggap sebagai ancaman serius yang dapat berdampak buruk bagi keamanan ekonomi dan sosial masyarakat.
Brigjen Himawan menambahkan, jaringan judi online seperti ini memanfaatkan teknologi dan celah-celah hukum dalam sistem pembayaran digital untuk menarik lebih banyak pemain.
Oleh sebab itu, Polri akan terus melacak dan memblokir aliran dana yang teridentifikasi terkait dengan jaringan ini.
Proses pemblokiran dilakukan dengan kerja sama antara Siber Bareskrim Polri dan berbagai lembaga terkait.
Brigjen Himawan menjelaskan bahwa dana sebesar Rp 36,8 miliar tersebut berasal dari penyedia jasa pembayaran yang diduga kuat memfasilitasi deposit untuk kegiatan judi online.
“Dana sebesar Rp. 36.860.289.000 yang diblokir berasal dari layanan penyedia jasa pembayaran yang digunakan oleh jaringan ini,” ujarnya.
Lebih lanjut, Himawan menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap jaringan situs judi online.
“Siber Bareskrim Polri berharap dengan pemblokiran aset ini, rantai kejahatan siber yang memanfaatkan teknologi untuk perjudian online dapat ditekan secara signifikan,” tuturnya.
Langkah Lanjutan yang Dilakukan Polri
Upaya pemblokiran aset ini hanya merupakan langkah awal dari berbagai tindakan yang direncanakan untuk menghentikan perjudian online.
Siber Bareskrim Polri akan terus melacak aset-aset lainnya yang terindikasi sebagai bagian dari jaringan internasional perjudian.
Mereka berupaya untuk memutus rantai ekonomi yang menopang operasional situs-situs ilegal tersebut.
Sebagai langkah lanjutan, Bareskrim Polri juga akan bekerja sama dengan pihak terkait, termasuk lembaga perbankan dan penyedia layanan pembayaran.
Hal ini bertujuan agar pemblokiran dapat dilakukan secara menyeluruh dan efektif.
Brigjen Himawan mengungkapkan, “Dengan kerja sama lintas sektor, diharapkan kegiatan judi online dapat ditekan dan diberantas sampai ke akarnya.”
Upaya tegas yang dilakukan oleh Bareskrim Polri ini adalah bentuk nyata komitmen dalam memberantas perjudian online yang mengancam masyarakat.
Pemblokiran aset senilai Rp36,8 miliar dari jaringan judi online menunjukkan bahwa Polri serius menindak tegas kejahatan siber yang kian berkembang.
Dengan adanya tindakan ini, Polri berharap masyarakat dapat merasa lebih aman dari bahaya judi online dan dampak negatifnya.
Ke depan, Bareskrim Polri akan terus memperkuat langkah-langkah hukum terhadap jaringan-jaringan yang terindikasi terlibat dalam kejahatan siber, khususnya judi online yang sering kali memanfaatkan perkembangan teknologi untuk memperluas jangkauan mereka.
Pewarta: Edy Agustian
Sumber: Humas Polri