Beda Pandangan Jaksa dan Kuasa Hukum soal Hukuman Fariz RM

infoaktual dki jakarta 1fc29b8c 86ba 4549 ae9a 876eb3858d76

Jakarta (Infoaktual.co.id) — Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh isi nota pembelaan atau pledoi musisi Fariz Rustam Munaf, atau Fariz RM, bersama kuasa hukumnya, Deolipa Yumara.

Penolakan disampaikan JPU dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/8/2025). Jaksa menilai Fariz RM bukan pecandu atau pengguna narkotika, melainkan pelanggar hukum yang mengonsumsi narkotika golongan satu.

Menurut JPU, kondisi Fariz saat mengonsumsi narkotika juga tidak dalam keadaan sakit. Karena itu, permintaan pembebasan atau rehabilitasi yang diajukan pihak terdakwa dianggap tidak memiliki dasar hukum.

Tanggapan Kuasa Hukum

Menanggapi hal tersebut, Deolipa Yumara terlihat tenang. Ia menilai pernyataan jaksa hanyalah asumsi.

“Itu kan asumsi jaksa. Tapi sejatinya, Fariz adalah pengguna dan pecandu. Karena dia kecanduan narkotika,” kata Deolipa di luar ruang sidang.

Ia menegaskan rehabilitasi lebih tepat daripada hukuman penjara. “Makanya harus direhabilitasi, bukan dipenjara,” ucapnya.

Perbedaan Persepsi

Deolipa mengungkapkan terdapat perbedaan persepsi antara pihaknya dengan jaksa. Dalam pledoi, ia menekankan bahwa Fariz bukan pengedar narkoba.

“Saya merasa tidak dijelaskan atau tidak diindahkan oleh jaksa. Semua ini karena perbedaan persepsi saja,” ujar Deolipa.

Menurutnya, sikap tersebut mengabaikan pernyataan Kepala Badan Narkotika Nasional yang menyebut pengguna sebaiknya direhabilitasi.

Langkah Duplik

Deolipa berencana menanggapi jawaban jaksa melalui duplik pada sidang berikutnya. Ia memastikan semua poin dalam jawaban JPU akan dibalas.

“Jadi semua akan kita jawab dalam duplik dalam persidangan pada 21 Agustus 2025,” kata Deolipa.

Tuntutan Enam Tahun Penjara

Sebelumnya, pada sidang Senin (4/8/2025), JPU menuntut Fariz RM enam tahun penjara. Jaksa juga menuntut denda Rp800 juta, subsider satu tahun penjara.

“Setelah melalui pertimbangan, kami meminta majelis hakim menetapkan terdakwa Fariz Roestam Moenaf bersalah,” ujar jaksa.

Fariz dinyatakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia juga didakwa Pasal 112 ayat (1) UU Narkotika karena memiliki dan menyimpan narkotika tanpa izin.

Jaksa menyebut tuntutan mempertimbangkan hal yang memberatkan dan meringankan. Hal yang memberatkan, Fariz melanggar program pemerintah memerangi narkotika dan pernah dihukum. Hal yang meringankan, ia bersikap kooperatif selama persidangan.

Fariz RM ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan di Bandung, Jawa Barat, pada 18 Februari 2025. Polisi menemukan sabu dan ganja sebagai barang bukti.

Kasus ini membuat Fariz kembali berhadapan dengan hukum terkait narkotika. Ia sebelumnya pernah menjalani hukuman serupa.

Ancaman Hukuman Berat

Jika terbukti bersalah atas semua dakwaan, Fariz terancam hukuman penjara 12 hingga 15 tahun. Pasal yang dikenakan memiliki ancaman pidana tinggi, khususnya bagi pengedar narkotika.

Meski demikian, Deolipa tetap yakin Fariz layak direhabilitasi. “Dia tidak menjual narkotika. Dia menggunakannya karena kecanduan,” tegasnya.

Persidangan Lanjutan

Persidangan berikutnya dijadwalkan 21 Agustus 2025. Agenda sidang adalah pembacaan duplik dari pihak Fariz RM dan kuasa hukumnya.

Deolipa memastikan akan mengupas tuntas semua argumen jaksa. Ia berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta persidangan secara objektif.

“Kami akan tetap berjuang agar Fariz mendapat keadilan,” kata Deolipa.

Kasus ini mendapat perhatian publik karena Fariz RM adalah musisi senior. Banyak pihak menilai rehabilitasi lebih tepat untuk kasus penyalahgunaan narkotika oleh pengguna.

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Budi Santoso, mengatakan rehabilitasi adalah pilihan hukum yang manusiawi. “Jika memang pengguna, rehabilitasi lebih efektif dibanding penjara,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan hukum seharusnya membedakan pengguna dari pengedar. “Penegakan hukum akan lebih tepat sasaran,” katanya.

Persidangan Fariz RM masih berlanjut. Perbedaan pandangan antara jaksa dan kuasa hukum menjadi sorotan.

Putusan hakim pada akhirnya akan menentukan apakah Fariz akan direhabilitasi atau menjalani hukuman penjara.