Diduga kuat Kios Sari Tani Simpang pematang Jual pupuk bersubsidi di atas Harga HET dan Akan dilaporkan ke Provinsi lampung

IMG 20250729 215549

 

Mesuji –Infoaktual.co.id Diduga Pupuk bersubsidi menjadi ajang bisnis ilegal oleh oknum pengecer Kios Sari Tani Penjual pupuk Desa Simpang pematang kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji provinsi lampung,Dikeluhkan Para petani setempat Karena penebus pupuk Bersubsidi di kios Sari Tani Melebihi Harga eceran Tertinggi (Het).

Di Saat Para Petani Ingin Menjerit Dengan Di Naikannya Harga Pupuk Bersubsidi Oleh Pemerintah.Justru Sebaliknya Jadi Ajang Bisnis Ilegal Bagi Oknum Pengecer, Kios Sari Tani Demi meraup keuntungan yang Fantastis Tanpa Memperdulikan Nasib Para Petani Yang Kewalahan untuk membeli Pupuk Bersubsidi tersebut.

Dimana harga pupuk serbsidi yang tertera di peraturan menteri pertanian adalah, Untuk urea Rp=2250/kg setara dengan Rp=112500/Sak dan untuk NPK PHONSKA Rp=2300/kg Setara Dengan Rp= 115000/sak. Namun hal yang terjadi Di Kios Sari tani Di desa Simpang pematang, tersebut Berbanding Harga jauh.

Seperti Pengakuan para kelompok tani penanaman padi dan ubi ubi an Kepada Tim media ini kelompok Tani yang Tidak mau namanya di sebutkan mengatakan Kepada Awak Media, Bahwa Mereka sangat kecewa Penebusan Pupuk Bersubsidi Diatas (Het) Untuk UREA 50 Kilo dan PHONSKA 50 kilo satu pasang UREA Dan PHONSKA Kami membeli di kios Sari Tani memakai Erdkk dengan Harga RP- 4000.000 Per kwintal Kami para petani ingin menjerit, terkait tinggi nya harga pupuk bersubsi dan Membuat surat pernyataan keberatan Kios Sari Tani yang ada di Simpang pematang Kecamatan Simpang pematang kabupaten Mesuji

Terpisah Kami Bersama Tim media ini Menghubungi Pemilik kios Sari Tani yang Bernama Rahmat dan ingin konfirmasi terkait temuan Tim kami dilapangan Pemilik kios Sari Tani Mengiyakan bahwa dia jual persak Rp 200.000

Pengecer pupuk subsidi yang menjual pupuk di atas harga eceran tertinggi (HET) dapat dikenai sanksi pidana, seperti denda dan penjara. Selain itu, izin usaha mereka juga dapat dicabut.
Sanksi pidana Denda hingga Rp1 miliar, Penjara hingga 20 tahun.
Sanksi lain
Pencabutan izin usaha
Kewajiban mengembalikan selisih harga kepada petani yang dirugikan
Pemasangan spanduk komitmen untuk menjual pupuk sesuai HET
Putusan kerja sama dengan kios atau distributor yang terlibat
Menjual pupuk subsidi di atas HET merupakan pelanggaran serius yang merugikan petani. Untuk mencegah pelanggaran, Pupuk Indonesia melakukan berbagai upaya, di antaranya:
Memberikan edukasi kepada petani, kios, dan pihak terkait
Menggencarkan pengawasan
Menggelar forum PI Menyapa dan acara Rembuk Tani
Sebagai langkah preventif, Pupuk Indonesia juga mengimbau agar kios mencatat secara lengkap pada nota jika terjadi peningkatan harga tebus pupuk.

Kami para petani meminta kepada Aparat penegak hukum APH untuk segera mengambil tindakan sesuai peraturan per undang-undangan yang telah Ditetapkan oleh pemerintah Republik Indonesia. ” Pungkasnya. (Rezqi GWI -TIM)