Diduga masyarakat dwi warga tunggal jaya melakukan hubungan intim anak dibawah umur akan segera dilaporkan.

images

Diduga masyarakat dwi warga tunggal jaya melakukan hubungan intim anak dibawah umur akan segera dilaporkan.

Tulang bawang_
lampung,diduga masyarakat dwi warga tunggal jaya,melakukan intim hubungan anak dibawah umur yang sekarang mengalami trauma berat.

Saat tim mendapatkan laporan dari keluarga korban dia melakukannya hubungan tersebut dengan(Santoso)di kos kosan yang terletak di tiyuh indraloka jaya,ungkap dia.
Kemudian saya dilakukan hubungan intim didalam kos kosan tersebut,ungkap korban,saat di komfirmasi.

Banhkan paman korban akan melakukan laporan kepihak penegak hukum agar(Santoso)dapat dilakukan penyelidikan atas dugaan hubungan intim tersebut karna kami selaku keluarga terutama orang tuanya tidak terima dengan palaku(Santoso)masyarakat dwi warga tunggal jaya agar pihak penegak hukum dapat menangkap pelaku dan dihulum seberat beratnya.

Pasal dan uandang undang yang pelaku lakukan adalah

Di Indonesia, pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur (di bawah 18 tahun) diatur secara ketat dalam beberapa undang-undang (lex specialis) yang memberikan perlindungan khusus, yaitu UU Perlindungan Anak dan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS

1. UU Perlindungan Anak (UU No. 35 Tahun 2014 & UU No. 17 Tahun 2016)
2.
Pasal 76E UU 35/2014: Melarang setiap orang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan perbuatan cabul.
Pasal 82 UU 17/2016 (Perubahan Kedua UU 23/2002): Mengatur sanksi atas pelanggaran Pasal 76E. Pelaku dapat dipidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling banyak Rp5 miliar.
Pasal 81 UU 17/2016: Mengatur tindak pidana persetubuhan (perkosaan) terhadap anak. Pelaku diancam pidana penjara minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar

Pewarta:team