DPP PKR Siap Pantau Pemilu Kada 2024 di Jawa Barat untuk Cegah Kecurangan

infoaktual jabar 6ba25a4b 3523 4ce3 97fe f5207e40b519

Bandung, Jawa Barat
InfoAktual.co.id

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peduli Keadilan Rakyat (DPP PKR), Saidin Yusuf YP, S.H., menyatakan kesiapan organisasinya untuk terlibat sebagai pemantau independen dalam Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilu Kada) 2024, Minggu (27/10/2024)

Hal tersebut disampaikan Saidin dalam konferensi pers di Bandung, yang menegaskan komitmen DPP PKR untuk menjaga integritas pemilu di sejumlah daerah di Jawa Barat.

DPP PKR merupakan salah satu organisasi pemantau Pemilu Kada tingkat nasional yang berbasis di Jakarta dan telah terakreditasi oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Organisasi ini telah menandatangani perjanjian khusus dengan Bawaslu RI terkait pemantauan Pemilu Kada 2024, termasuk Pemilihan Presiden, Pemilihan Legislatif, dan Pemilihan Kepala Daerah serentak.

Berdasarkan perjanjian yang tertuang dalam nomor 1611.18.1/PM.05/K1/05/2023 dan 2605.18/PM.05/K.1/05/2023, DPP PKR akan memantau sejumlah tahapan penting, di antaranya kampanye, debat pasangan calon, penghitungan suara, hingga dana kampanye.

Adapun wilayah pengawasan DPP PKR di Jawa Barat mencakup tujuh daerah, yaitu Kota Depok, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Sumedang, dan Kota Bandung.

Untuk pelaksanaan pemantauan, DPP PKR bekerja sama dengan Himpuan Insan Pers Seluruh Indonesia (HIPSI) serta berkoordinasi dengan lembaga terkait, seperti KPU, Bawaslu, Polres, Kejaksaan, dan Polda Jawa Barat.

Dalam keterangannya, Saidin Yusuf menyampaikan kekhawatiran terkait potensi kecurangan yang kerap terjadi pada daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) besar.

IMG 20241027 164006

Berdasarkan pengalaman Pemilu Kada 2014 dan 2019, kecurangan, seperti praktik korupsi dan kolusi, seringkali dilakukan oleh oknum pasangan calon (paslon) atau tim sukses guna memperoleh keuntungan dari anggaran daerah setelah memenangkan kontestasi.

“DPP PKR berkomitmen untuk menurunkan 15 hingga 20 pemantau di setiap kabupaten/kota, lengkap dengan Kartu Tanda Anggota (KTA) dan surat tugas resmi. Dengan demikian, kami dapat mengawasi setiap tahapan pemilu secara langsung,” jelas Saidin.

DPP PKR juga menyerukan kepada masyarakat yang mengetahui adanya pelanggaran, terutama terkait dana kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU No. 4 Tahun 2024 Pasal 82 dan 86, untuk melaporkannya ke DPP PKR atau Bawaslu.

Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa dana kampanye tidak berasal dari sumber-sumber yang dilarang.

Saidin Yusuf menegaskan, jika ditemukan bukti pelanggaran atau tindak pidana pemilu, DPP PKR akan mendesak agar oknum yang terbukti melakukan pelanggaran diberi sanksi tegas, termasuk pembatalan kemenangan bagi pemenang yang terbukti melanggar aturan.

“Kami akan mengupayakan tindakan hukum kepada oknum penyelenggara yang tidak mematuhi aturan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada serta peraturan lainnya,” tegasnya.

Dengan hadirnya DPP PKR di lapangan, Saidin berharap potensi kecurangan dan pelanggaran pemilu dapat diminimalkan serta memberikan efek jera bagi para pelanggar.

Pewarta: E. Agus