Dua Orang Residivis,Seorang Miliki Narkotika Jenis Sabu Ditangkap
Pematangsiantar,infoaktual.co.id-Tiga orang pelaku penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis sabu di amankan Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar. Rabu (11/02/2026)
Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar mengungkap kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Gunung Simanuk Manuk Kelurahan Teladan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, pada Sabtu 31 Januari 2026 sore sekira pukul 17.00 WIB, Seorang residivis ditangkap inisial S (31) warga Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol Pinggol Kecamatan Siantar Barat, ditemukan barang bukti balutan tisu warna putih didalamnya 1 paket plastik klip berisikan diduga Narkotika Jenis sabu berat bruto 0,60 gram diatas jok sepeda motor dikendarai tersangka S, 1 unit Handphone merek Samsung warna Hitam milik tersangka S.

Sementara inisial K (26) warga Jalan Laguboti Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan.diamankan Selasa 3 Februari 2026 dini hari sekira pukul 02.30 WIB. ditemukan barang bukti 1paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,46 gram di atas aspal yang sebelum nya di jatuhkan dari tangan sebelah kirinya, dan 1 unit handpone merk Vivo warna hitam dari kantong depan.
Sedangkan inisial DP (22) warga Jalan Handayani Huta VI Desa Karang Anyar Kecamatan Gunung Maligas Kabupaten Simalungun.diamankan Jumat 30 Januari 2026 malam sekira pukul 23.30 WIB.dengan kepemilikan jenis sabu berat bruto 1,31 gram di 1 unit handphone (HP) Iphone warna hitam dan uang Rp.150.000.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan awalnya ketiga pelaku penyalahgunaan narkotik jenis sabu adanya laporan dari masyarakat.
Kini ketiga Tersangka penyalahgunaan narkotik sudah ditahan guna diproses sesuai hukum yang berlaku ” Pungkas AKP Irwanta.
(Ragum siallagan)



