Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.idK
Kasus dugaan penggelapan yang melibatkan Koperasi Sehati Makmur Abadi di Desa Pagar Dewa, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan, mencuat setelah salah satu nasabah mengaku mengalami kerugian hingga jutaan rupiah.
Seorang korban berinisial ‘SH’, warga Desa Karang Mulya, mengaku meminjam uang sebesar Rp4.000.000 di koperasi tersebut. Namun, menurut pengakuannya, dana yang dicairkan oleh oknum pegawai koperasi berinisial ‘T’ justru tercatat sebesar Rp7.000.000.
SH menjelaskan bahwa dirinya tetap memenuhi kewajiban pembayaran dengan mencicil Rp528.000 per bulan selama 12 bulan hingga (seharusnya) lunas pada Oktober 2025. Namun, persoalan muncul saat dirinya hendak mengambil kembali BPKB sepeda motor yang dijadikan jaminan pinjaman.
“Awalnya kami pinjam Rp4.000.000, tapi dicairkan oleh T senilai Rp7.000.000. Sudah kami lunasi dengan angsuran Rp528.000 per bulan selama 12 bulan sampai lunas. Tapi ketika saya mau mengambil BPKB pada November 2025, ternyata tidak bisa karena BPKB saya sudah diagunkan lagi senilai Rp8.000.000,” ujar SH kepada wartawan.
Menurut SH, dirinya tidak pernah mengajukan perpanjangan pinjaman maupun persetujuan untuk kembali mengagunkan BPKB miliknya.
Merasa dirugikan, SH kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rambang Lubai pada 10 Februari 2026 dengan nomor laporan LP/B-17/II/2026/SUMSEL/MUARA ENIM/SEK. R LUBAI.
Sehari setelah laporan dibuat, pelapor juga menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penelitian Laporan (SP2HP) dengan nomor SPHP/17/II/2026/RB LUBAI tertanggal 11 Februari 2026.
Selain melapor ke pihak kepolisian, SH juga mengadukan permasalahan tersebut kepada DPC Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia (LI-BAPAN RI) Muara Enim untuk meminta pendampingan hukum.
Sekretaris Badan (Sekban) LI-BAPAN RI Muara Enim, Suprapto, membenarkan adanya pengaduan dari warga terkait dugaan penggelapan tersebut. Ia mengatakan pihaknya siap mengawal kasus ini hingga tuntas.
“Benar, ada warga yang mengadukan dugaan penggelapan dan sudah memberikan surat kuasa khusus kepada kami. Kami akan mengawal kasus ini hingga tuntas dan mendesak aparat penegak hukum untuk serius serta profesional dalam menangani perkara ini,” tegas Suprapto saat ditemui di Sekretariat LI-BAPAN RI di Desa Sumber Mulya, Kecamatan Lubai Ulu, Sabtu (7/3/2026).
Hingga berita ini diterbitkan, pihak koperasi maupun oknum yang disebutkan dalam laporan tersebut belum dikonfirmasi lebih lanjut oleh awak media terkait dugaan tersebut.
Redaksi Info Aktual membuka ruang hak jawab kepada pihak-pihak terkait untuk memberikan klarifikasi demi keberimbangan berita. (Red)



