Jakarta (Infoaktual.co.id) — Sidang lanjutan kasus dugaan kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba dengan terdakwa musisi Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (21/8/2025). Agenda sidang kali ini adalah pembacaan duplik terdakwa atas penolakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap nota pembelaan atau pledoi.
Dalam kesempatan itu, Fariz RM mengutarakan harapan agar Majelis Hakim memberi kesempatan menjalani rehabilitasi. Ia menilai rehabilitasi lebih tepat bagi dirinya yang mengaku masih berjuang melawan ketergantungan narkotika.
“Intinya saya menghargai, saya percaya negeri ini adalah negara hukum yang jelas,” kata Fariz RM. “Sebagai warga negara yang membayar pajak dengan baik, saya berharap dapat rehabilitasi.”
Fariz RM Ingin Pulih dari Kecanduan
Musisi legendaris yang dikenal dengan lagu Sakura itu mengaku ingin fokus pada pemulihan diri. Menurutnya, rehabilitasi akan membantunya terlepas dari ketergantungan narkoba yang selama ini membelenggu.
“Kalau saya diberi peluang melanjutkan rehabilitasi, tentu itu harapan saya,” ujarnya.
Meski demikian, Fariz menegaskan kesiapannya menerima apapun keputusan hakim. Ia menganggap vonis nantinya adalah bentuk ujian sekaligus kesempatan untuk memperbaiki diri.
“Apapun hukumannya, saya ikhlas menerimanya,” kata Fariz. “Saya anggap masa hukuman ini adalah peluang yang diberikan Allah untuk introspeksi.”
Ia berharap, setelah menjalani proses hukum, dirinya bisa kembali berkarya, berkumpul dengan keluarga, dan berbaur dengan masyarakat.
Singgung Perbedaan Perlakuan Hukum
Dalam sidang, Fariz juga menyoroti perbedaan perlakuan hukum atas kasus yang pernah dialaminya. Ia membandingkan penanganan kasus serupa pada 2018 dengan yang sekarang.
“Kasus 2018 sama persis, tapi Polres Jakarta Utara menetapkan pasal 127,” ungkapnya. “Waktu itu saya tidak ditahan, malah ikut rehabilitasi yang sangat membantu. Kenapa sekarang berbeda?”
Fariz mempertanyakan konsistensi penegakan hukum dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Ia menilai rehabilitasi adalah langkah yang adil, bukan pemenjaraan.
Kuasa Hukum Pertahankan Argumen
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, menegaskan kliennya bukan pengedar narkoba sebagaimana dakwaan JPU. Ia menekankan bahwa Fariz hanya pengguna yang kecanduan dan butuh rehabilitasi.
“Kami tetap mempertahankan argumen dalam pledoi. Fariz RM bukan pengedar,” kata Deolipa. “Dia adalah pengguna narkotika yang kecanduan sehingga harus direhabilitasi, bukan dipenjara.”
Deolipa menambahkan, sistem hukum seharusnya memandang kasus narkotika dengan pendekatan kesehatan, bukan semata pidana. Ia menilai rehabilitasi akan memberi manfaat lebih besar bagi terdakwa dan masyarakat.
Respons Publik dan Pengamat Hukum
Kasus Fariz RM kembali menjadi perhatian publik. Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Andi Wibowo, menilai permintaan rehabilitasi layak dipertimbangkan.
“Jika terbukti hanya pengguna, rehabilitasi adalah pilihan tepat,” kata Andi. “Itu sejalan dengan semangat UU Narkotika yang membedakan pengguna dan pengedar.”
Namun, ia mengingatkan, keputusan akhir tetap berada di tangan Majelis Hakim berdasarkan fakta persidangan.
Siap Hadapi Putusan Hakim
Meski berharap rehabilitasi, Fariz menegaskan dirinya tidak akan melawan keputusan hukum. Baginya, sidang kali ini adalah bagian dari perjalanan hidup yang harus dijalani dengan lapang dada.
“Saya siap jalani hukuman, asalkan sesuai fakta di persidangan,” tegas Fariz.
Pernyataan Fariz menunjukkan sikap menerima dan optimistis. Ia meyakini proses hukum yang transparan akan membawanya pada jalan pemulihan, baik secara hukum maupun pribadi.
Jadwal Sidang Berikutnya
Majelis Hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda pembacaan putusan dalam dua pekan mendatang. Publik menanti, apakah hakim akan mengabulkan permintaan rehabilitasi Fariz atau menjatuhkan hukuman penjara sesuai tuntutan jaksa.
Kuasa hukum berkomitmen mendampingi Fariz hingga putusan akhir. “Kami akan terus mengawal agar klien kami mendapat keadilan,” ujar Deolipa.
Fariz RM bukan pertama kali berurusan dengan hukum terkait narkoba. Pada 2015, ia pernah ditangkap dengan kasus serupa. Tahun 2018, ia kembali terjerat, namun mendapatkan program rehabilitasi.
Kini, kasus 2025 kembali menguji konsistensi hukum terhadap pengguna narkoba di Indonesia.
Sidang Fariz RM menyoroti dilema klasik penegakan hukum narkoba: hukuman atau rehabilitasi. Publik menanti keputusan hakim yang akan menjadi penentu arah perjalanan hukum sang musisi.
Apapun hasilnya, Fariz sudah menyatakan kesiapannya menerima vonis. Ia berharap proses ini menjadi pintu menuju perbaikan diri dan kesempatan untuk kembali berkarya.