Jakarta (Infoaktual.co.id) – Musisi senior Fariz Rustam Munaf atau Fariz RM memilih menyerahkan sepenuhnya proses hukum kasus narkoba yang menjeratnya kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Fariz, yang kini berstatus terdakwa, mengaku pasrah dan mempercayakan keputusan sepenuhnya kepada majelis hakim.
“Saya percaya kepada proses hukum ini saja,” ujar Fariz singkat saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis, 10 Juli 2025.
Fariz tampak tenang saat melangkah ke ruang sidang. Ia mengaku dalam kondisi baik menjelang sidang lanjutan kasusnya. “Baik, alhamdulillah. Persiapan sidang sambil berjalan pastinya,” ucap musisi legendaris itu dengan nada pelan.
Fariz RM kembali terjerat kasus narkoba untuk keempat kalinya. Ia didakwa bersama Andres Deni Kristyawan mengedarkan narkotika jenis sabu dan ganja. Kasus ini menjadi catatan hitam dalam perjalanan karier Fariz yang sebelumnya juga pernah tersandung masalah serupa.
Kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, menyampaikan bahwa sidang kali ini menghadirkan saksi ahli untuk memperkuat permohonan rehabilitasi. “Agenda hari ini adalah pemeriksaan saksi ahli,” ujar Deolipa kepada wartawan di lokasi.
Deolipa menjelaskan, pihaknya menghadirkan mantan Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) sebagai saksi. Saksi ahli ini diharapkan mampu memberikan keterangan terkait sistem hukum narkotika dan mekanisme rehabilitasi di Indonesia.
“Saksi ahli ini mengerti tentang undang-undang narkotika dan prosedur rehabilitasi,” jelas Deolipa. “Kami ingin memperjelas landasan hukum bagi pengguna narkoba agar mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara.”
Menurut Deolipa, kesaksian ini penting untuk memperkuat posisi hukum kliennya. Pihaknya ingin memastikan bahwa Fariz RM, yang dianggap sebagai pengguna, bisa mendapatkan penanganan yang sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Yang kami gali adalah bagaimana sistem hukum mengatur pengguna narkoba,” ujar Deolipa. “Termasuk bagaimana prosedur dan aturan rehabilitasi diterapkan.”
Deolipa menegaskan bahwa rehabilitasi seharusnya menjadi pilihan utama dalam kasus seperti ini. “Karena Fariz ini pengguna, maka sebaiknya diarahkan ke rehabilitasi,” ujarnya. “Itu yang ingin kami kuatkan melalui saksi ahli.”
Kasus yang menimpa Fariz RM tidak hanya menjadi sorotan publik karena statusnya sebagai musisi terkenal. Kasus ini juga mencerminkan tantangan besar dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia.
Fariz RM didakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) serta Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 114 Undang-Undang Narkotika menyebutkan bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I bisa dipidana penjara seumur hidup atau minimal 5 tahun hingga maksimal 20 tahun.
Selain pidana penjara, terdakwa juga bisa dikenai denda minimal Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar. Ancaman hukuman ini menjadi salah satu sorotan utama dalam persidangan Fariz RM.
Di sisi lain, Deolipa menegaskan bahwa kliennya bukanlah pengedar narkoba. Ia menilai bahwa Fariz layak mendapatkan rehabilitasi, bukan hukuman penjara. “Kami ingin membuktikan di persidangan bahwa Fariz adalah pengguna,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa pendekatan rehabilitasi bagi pengguna narkoba sesuai dengan semangat perundang-undangan. “Kalau pengguna, seharusnya difokuskan ke pemulihan, bukan pemidanaan,” kata Deolipa
Sidang lanjutan Fariz RM dijadwalkan akan terus berlanjut dengan mendengarkan keterangan saksi-saksi lain. Pihak kuasa hukum berharap bahwa hasil persidangan bisa memberikan keadilan bagi klien mereka.
“Saya hanya ingin menjalani semua ini dengan tenang,” ucap Fariz singkat sebelum memasuki ruang sidang.
Kasus Fariz RM ini mendapat perhatian luas dari publik. Banyak pihak menyoroti bagaimana sistem hukum menangani kasus penyalahgunaan narkoba, terutama terhadap para pengguna.
“Rehabilitasi adalah pendekatan yang lebih manusiawi dan efektif,” kata pemerhati hukum, Ahmad Rifai. “Kita harus melihat penyalahgunaan narkoba sebagai persoalan kesehatan, bukan sekadar tindak pidana.”
Ahmad menilai bahwa pengguna narkoba sering kali terjebak dalam sistem hukum yang lebih menekankan pemidanaan. “Padahal rehabilitasi dapat mencegah mereka kembali terjerumus,” tegasnya.
Dengan kasus ini, banyak pihak berharap agar peradilan dapat mengambil keputusan yang adil dan proporsional. Fariz RM sendiri memilih bersikap pasrah dan menunggu hasil putusan hakim.
Sidang berikutnya dijadwalkan pekan depan. Tim hukum Fariz RM akan terus berjuang memperkuat permohonan rehabilitasi. (din)
Respon (1)
Komentar ditutup.