Palembang, Sumatera Selatan
infoaktual.co.id
Setelah penetapan beberapa orang Tersangka, sepertinya Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan akan terus mengembangkan perkara dugaan korupsi izin pertambangan batubara di Kabupaten Lahat yang diduga merugikan negara hingga Rp.555 miliar ini. Karena diduga kuat masih ada Tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.
Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan menyatakan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus dugaan mega korupsi izin pertambangan batubara di Kabupaten Lahat yang diduga merugikan negara hingga Rp.555 miliar ini
Hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Dr. Yulianto, S.H., M.H., melalui Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan Khaidirman dan Asisten Pidana Khusus Umaryadi saat menerima perwakilan pengunjuk rasa AMPKL di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumsel, Rabu (28/08/2024)
Pipuk Firman Priyadi, S.H., M.H mengatakan bahwa pihaknya tidak akan berhenti sampai semua pihak yang terlibat diadili sesuai hukum yang berlaku.
“Kami memastikan bahwa kasus ini tidak akan berhenti hanya pada beberapa nama. Kami akan terus menelusuri bukti-bukti yang ada, mengusut aliran dana, dan memastikan siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, akan bertanggung jawab di hadapan hukum,” tegas Pipuk.
Dikatakan Pipuk, pihaknya sangat serius menangani kasus ini. Melalui Wakil Kepala Kejaksaan, ia mengungkapkan apresiasinya kepada masyarakat yang telah ikut mengawal proses hukum.
Ia pun memberikan apresiasi kepada para pengunjuk rasa yang sudah perhatian dan memberikan dukungan untuk mengungkap kasus ini.
“ Kami berterima kasih atas dukungan dan perhatian masyarakat,” katanya
” Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan berkomitmen untuk melakukan penyidikan yang komprehensif dan transparan. Kami akan segera menetapkan tersangka berikutnya dan menindak tegas semua pihak yang terlibat, termasuk dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang terkait,” ungkap Pipuk.
Dari informasi yang didapat, Kasus ini berawal dari terbitnya Surat Keputusan Nomor:503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 tentang penyesuaian dan penciutan wilayah kuasa pertambangan eksplorasi yang diberikan kepada PT. Andalas Bara Sejahtera (ABS).
Dalam pengusutannya, ditemukan adanya dua peta koordinat berbeda untuk wilayah tambang yang sama. Salah satu peta diduga merupakan peta Asli tapi Palsu (ASPAL), yang mengarah pada dugaan rekayasa yang terstruktur untuk keuntungan pihak tertentu.
Sejumlah pihak, termasuk LD dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan mantan Bupati Lahat berinisial SAR juga semakin kuat.
Janggalnya, pada 14 Mei 2010, ketika Bupati Lahat mengeluarkan Surat Keputusan Nomor:503/214/KEP/PERTAMBEN/2010 terkait IUP Operasi Produksi PT. Andalas Bara Sejahtera. Namun, muncul dugaan bahwa terdapat dua surat dengan nomor yang sama, tetapi dengan lampiran peta dan koordinat wilayah yang berbeda.
Salah satu peta diduga merupakan peta Asli tapi Palsu (ASPAL), yang mengarah pada dugaan rekayasa yang terstruktur untuk keuntungan pihak tertentu. Sejumlah pihak, termasuk LD dan SA, telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dugaan keterlibatan mantan Bupati Lahat berinisial SAR dan SZ yang saat itu menjabat sebagai Kepala Seksi (Kasi) Pengawasan Teknis dan K3L di Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Lahat juga semakin kuat. Setelah adanya dugaan manipulasi peta koordinat yang melibatkan beberapa pihak, termasuk pejabat pemerintah dan pihak swasta.
Beberapa Aktivis yang selama ini aktif mengawal kasus ini menyambut baik komitmen Kejaksaan Tinggi.
Secara terpisah, Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman yang aktif mengawal kasus ini, mendesak Kejaksaan untuk lebih agresif dalam mengungkap aktor intelektual di balik manipulasi peta koordinat yang merugikan negara ini.
“ Dugaan adanya peta koordinat ASPAL adalah bukti bahwa ada pelanggaran serius yang tidak bisa diabaikan. Kami meminta Kejaksaan untuk tidak hanya fokus pada pelaku di lapangan, tetapi juga mengungkap siapa pun yang berada di balik semua ini,” ungkap Dodo.
Senada juga disampaikan Ketua DPD LSM Wadah Generasi Anak Bangsa (LSM WGAB), D. Erwin Susanto. Ia juga menegaskan agar Kejati Sumsel serius menangani kasus ini, karena kata Erwin, pentingnya penegakan hukum yang tegas dalam menangani kasus Korupsi yang telah merugikan negara dan masyarakat.
Erwin juga memberikan apresiasi atas sambutan Kejati Sumsel serta komitmen Kejati Sumsel untuk membuka kasus ini seterang – terangnya
“ Kami mengapresiasi langkah Kejaksaan yang sudah mulai menunjukkan keseriusan dalam mengusut kasus ini” kata Erwin
” Kami minta kasus ini bisa segera diungkap dengan sejelas-jelasnya dan para pelakunya dihukum seberat-beratnya,” harap Erwin.
Erwin memaparkan, dengan potensi kerugian negara yang sangat besar, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan diharapkan dapat segera mengambil langkah-langkah nyata dalam menyelesaikan kasus ini.
Pihaknya memastikan bahwa penyidikan akan terus berlanjut, termasuk mengejar pihak-pihak yang mencoba menghindar dari jerat hukum.
“ Ini adalah kasus mega korupsi yang tidak boleh dianggap remeh. Kami akan mengawal perkembangan kasus ini sampai Kejati Sumsel benar-benar menepati janjinya untuk membuat semua pihak yang terlibat dalam kasus ini menjadi penghuni tetap Hotel Prodeo,” pungkas Erwin.
(Red)



