Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Pematangsiantar, Rabu(4/12/2024) sekira pukul 13.00 WIB.
Acara ini dihadiri oleh Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK, bersama sejumlah pejabat terkait lainnya.
Kegiatan ini melibatkan pemusnahan barang bukti dari 42 perkara hukum, termasuk 23 kasus narkotika, 10 kasus umum dan kejahatan berat (OHARDA), serta 9 kasus keamanan dan ketertiban umum (Kamtibum).
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi Narkotika 112,56 gram sabu dan 252,8 gram ganja, senjata tajam 9 buah, handphone 25 unit, barang elektronik dan senjata rakitan.
Kepala Seksi Pengelola Barang Bukti, Belman Sitindaon, S.H., menjelaskan bahwa kegiatan ini adalah wujud nyata pelaksanaan hukum dan upaya menjaga keamanan di Kota Pematangsiantar.
Dalam sambutannya, AKBP Yogen Heroes Baruno menyampaikan bahwa pemusnahan barang bukti inkracht ini mencerminkan keseriusan aparat penegak hukum (APH) dalam memberantas kejahatan.
“Pemusnahan barang bukti yang telah inkracht ini menunjukkan kolaborasi penegak hukum yang dapat dilihat masyarakat, sebagai bagian dari komitmen menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar AKBP Yogen.
Kapolres juga menegaskan bahwa ini adalah kali keempat atau kelima dirinya menghadiri acara serupa, menunjukkan konsistensi dalam mendukung kegiatan tersebut.
Selain Kapolres, turut hadir Kajari Pematangsiantar Jurist P. Sitepu, S.H., M.H.,
Sekda Pematangsiantar Junaidi Sitanggang, S.STP., M.Si., Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pematangsiantar Sayed Tarmizi, Kalapas Kelas II A Leonardo Panjaitan, Perwakilan BNN Dewi Tarigan, Perwakilan Kantor Pajak Sumut Josua Sitorus, dan Perwakilan Bea Cukai Raden Herman Hermawan.
Kajari Pematangsiantar, Jurist P. Sitepu, memberikan apresiasi terhadap sinergitas berbagai instansi dalam menegakkan hukum.
“Pemusnahan barang bukti dan hukuman yang diberikan diharapkan memberikan efek jera, sehingga pelaku tidak mengulangi perbuatannya dan gangguan keamanan dapat diminimalisir,” ujar Jurist.
Barang bukti dimusnahkan menggunakan prosedur yang sesuai dengan ketentuan hukum, termasuk pembakaran dan penghancuran menggunakan alat khusus.
Proses ini dilakukan di bawah pengawasan langsung pihak berwenang, memastikan barang bukti tidak disalahgunakan.
Melalui acara ini, diharapkan Kota Pematangsiantar dapat terus menjaga situasi yang kondusif.
Selain itu, sinergi antara penegak hukum seperti Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, BNN, Lapas, dan Bea Cukai dapat semakin memperkuat upaya pencegahan dan pemberantasan kejahatan.
“Kolaborasi seperti ini adalah kunci keberhasilan menjaga keamanan kota,” tutup AKBP Yogen.
Pewarta: M. Ragum Siallagan