Penambangan Galian C di Lahat Diduga Lampaui IUP dan Merusak Lingkungan

KK Galian C Lahat

Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Aktivitas penambangan ilegal oleh salah satu perusahaan di Kabupaten Lahat diduga melampaui Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan menyebabkan kerusakan lingkungan serius. Temuan ini diungkapkan oleh DPD LSM KPK Nusantara Sumatera Selatan setelah menerima laporan dari warga setempat.

Penelusuran DPD LSM KPK Nusantara menunjukkan perusahaan dengan IUP Nomor SK: 02**/DPMPTSP.V/**/2020, yang mencakup area seluas 9,8 hektare, diduga melakukan aktivitas penambangan di luar wilayah izin.

Bahkan, penambangan tersebut mencakup Daerah Aliran Sungai (DAS) Air Lematang, yang berisiko tinggi terhadap ekosistem dan keamanan lingkungan.

“Kami mendapati penambangan tidak hanya melampaui IUP, tetapi juga merambah DAS Air Lematang, yang berpotensi memicu longsor dan banjir,” ujar Ketua DPD LSM KPK Nusantara, Dodo Arman, Selasa (31/12/2024).

Laporan awal berasal dari warga setempat yang menyampaikan keluhan kepada DPD LSM KPK Nusantara. Warga melaporkan aktivitas penambangan yang mengganggu keseimbangan lingkungan, Sabtu (28/12/2024).

Tim IT DPD LSM KPK Nusantara Sumsel kemudian menggunakan Geoportal dan citra satelit untuk melacak koordinat wilayah IUP perusahaan tersebut.

Dari hasil analisis, ditemukan bahwa aktivitas penambangan sudah melebihi area yang diizinkan, termasuk memasuki DAS Air Lematang.

Aktivitas ini dianggap melanggar sejumlah aturan, termasuk Undang-Undang Minerba, Tata Ruang, dan Perlindungan Lingkungan Hidup.

Kerusakan lingkungan akibat penambangan tersebut tidak hanya membahayakan ekosistem, tetapi juga meningkatkan risiko bencana alam di wilayah sekitar.

“Kerusakan lingkungan yang diakibatkan aktivitas penambangan ini dapat berdampak panjang pada kehidupan masyarakat sekitar,” ujar Sekretaris DPD LSM KPK Nusantara, D. Erwin Susanto.

DPD LSM KPK Nusantara mendesak pemerintah dan penegak hukum untuk segera menghentikan aktivitas penambangan di luar IUP. Mereka juga meminta investigasi mendalam terhadap dugaan pelanggaran ini.

“Kami berharap aparat penegak hukum bertindak tegas untuk melindungi lingkungan dan masyarakat yang terdampak,” tegas Erwin.

DPD LSM KPK Nusantara menegaskan bahwa temuan ini harus menjadi perhatian serius semua pihak. Perusahaan yang melanggar hukum harus diberi sanksi tegas untuk mencegah dampak kerusakan yang lebih luas. (Red)