Jakarta (Infoaktual.co.id) – Sidang perkara narkotika dengan terdakwa musisi senior Fariz RM kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 21 Juli 2025. Agenda sidang mestinya pembacaan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Namun, jaksa memutuskan menunda pembacaan tuntutan selama sepekan.
Jaksa menyatakan penundaan dilakukan karena masih menunggu arahan dari pimpinan. Kasus ini dinilai menyedot perhatian publik, sehingga setiap materi tuntutan harus dipastikan tepat dan sesuai prosedur. Sidang lanjutan dijadwalkan pada Senin, 28 Juli 2025.
Kritik Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fariz RM, Deolipa Yumara, melontarkan kritik terhadap dakwaan jaksa. Ia menilai pasal-pasal yang dikenakan pada kliennya tidak tepat.
“Fariz didakwa dengan tiga pasal yang semuanya terkait pengedar narkotika,” kata Deolipa usai sidang. “Padahal fakta persidangan jelas menunjukkan bahwa Fariz hanya pengguna, bukan pengedar.”
Deolipa menyoroti absennya Pasal 127 dalam dakwaan jaksa. Pasal tersebut mengatur tentang penyalahguna narkotika. “Pasal 127 tidak dicantumkan dalam dakwaan. Ini yang kami anggap janggal,” ujarnya.
Menurut Deolipa, ketidakjelasan pasal pengguna dapat menyesatkan arah tuntutan dan berujung pada vonis keliru. Beberapa saksi, termasuk pihak Badan Narkotika Nasional (BNN), disebut telah memberikan keterangan yang menguatkan bahwa Fariz tidak memenuhi unsur pengedar.
Deolipa juga menyinggung kebijakan BNN yang menekankan rehabilitasi bagi pengguna narkotika. “Pernyataan Kepala BNN cukup jelas. Fokus penindakan harus kepada pengedar, bukan pengguna,” katanya.
Ia menegaskan, penjara bukan solusi untuk pengguna narkotika. “Overkapasitas lembaga pemasyarakatan sudah menjadi masalah nasional,” ujarnya. “Kalau semua pengguna dipenjara, siapa yang menanggung biayanya? Rehabilitasi lebih manusiawi dan efisien.”
Kuasa hukum berharap majelis hakim mempertimbangkan pemulihan bagi Fariz. Menurutnya, musisi senior itu kini dalam kondisi mental stabil. “Fariz mulai produktif menulis lagu selama masa penahanan. Ini bagian dari proses terapeutik,” kata Deolipa.
Penundaan Tuntutan
Dalam persidangan, jaksa menyatakan kasus Fariz mendapat perhatian besar dari publik. Karena itu, jaksa memerlukan waktu tambahan untuk memastikan akurasi tuntutan.
“Kasus ini memerlukan atensi khusus dari pimpinan. Kami ingin setiap langkah hukum sesuai prosedur,” ujar jaksa di ruang sidang.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan tuntutan dijadwalkan pada 28 Juli 2025. Tim kuasa hukum Fariz berencana menyiapkan pledoi untuk membantah dakwaan.
Kasus Fariz RM kembali memantik perdebatan soal kebijakan narkotika di Indonesia. Publik menilai perlu pemisahan jelas antara korban penyalahgunaan dan pelaku peredaran narkotika.
Fariz RM, musisi legendaris Indonesia, ditangkap pada awal 2025 karena dugaan kepemilikan narkotika. Penangkapannya langsung menjadi sorotan media. Banyak pihak mendukung pendekatan rehabilitatif bagi pengguna narkotika.
Deolipa menegaskan, nasib Fariz menjadi ujian konsistensi aparat hukum terhadap kebijakan negara. “Semangat rehabilitasi terus digaungkan negara, dan ini saatnya diuji dalam praktik,” ucapnya.
Harapan Kuasa Hukum
Kuasa hukum Fariz berharap majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta di persidangan. Ia menekankan perlunya keadilan bagi korban penyalahgunaan narkotika.
“Fariz bukan pengedar. Dia hanya korban penyalahgunaan. Kami berharap hukum melihat hal ini dengan jernih,” ujar Deolipa.
Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah hukum kasus ini. Publik menanti apakah Fariz akan mendapatkan rehabilitasi atau dijatuhi hukuman penjara.