Lahat, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Sebanyak 351 ahli waris di Kabupaten Lahat belum menerima dana kematian sebesar Rp2.500.000 per jiwa untuk Tahun Anggaran 2022/2023. Dana tersebut berasal dari program asuransi kerja sama Pemerintah Kabupaten Lahat dengan Staco Asuransi Mandiri.
Temuan ini diungkapkan Ketua PC SAPMA Lahat, Syaikh Muhammad Amirullah dalam audiensi di Ruang Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Rabu (11/6/2025). Turut hadir dalam rapat itu, perwakilan Staco Mandiri, Polres Lahat, PC SAPMA, FPL, GMNI, serta unsur pemerintah daerah.
“Terdapat sebanyak 351 orang ahli waris yang belum mendapatkan pembayaran klaim untuk tahun 2022/2023, ” tertulis dalam notulen rapat tersebut.
Ketua PC SAPMA Kabupaten Lahat, Syaikh Muhammad Amirullah, angkat bicara. Ia menilai ketidakjelasan pencairan dana ini mencederai keadilan sosial.
“Ini bukan sekadar administrasi. Ini tentang hak orang yang sedang berduka,” tegas Syaikh.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten Lahat dan Staco Mandiri harus segera menuntaskan kewajiban kepada para ahli waris.
“Jika ada unsur pelanggaran, maka proses hukum wajib dijalankan,” lanjutnya.
Senada dengan itu, Ketua Front Pemuda Lahat (FPL), Hendro, menegaskan komitmennya membela hak rakyat.
“Siapa pun yang menyalahgunakan urusan ini, harus diusut tuntas,” ujarnya dengan nada serius.
Hendro juga menambahkan bahwa isu ini tidak boleh berhenti di meja audiensi. Ia mendesak adanya tindakan nyata yang berpihak pada masyarakat.
Sementara itu, berbagai elemen masyarakat turut mendukung langkah SAPMA dan FPL. Mereka berharap ada transparansi dan akuntabilitas dalam penyaluran dana bantuan kematian di masa mendatang.
Berdasarkan kesepakatan audiensi tersebut, pihak Kesejahteraan Rakyat Pemkab Lahat meminta waktu 1 bulan untuk menuntaskan proses pencairan dana tersebut dari pihak Staco Asuransi Mandiri.