Diduga Pangkalan Novi Gas Elpiji 3kgTidak diberikan Arahan dan Pantauan oleh PT.BUMI BANGUN MULIA

infoaktual lampung e3515b53 5592 4151 ae5a 46156c55c2f8 1

LAMPUNG TUBABA – INFOAKTUAL.CO.ID– SK.Gub.Nomor G/869/HK/LAMPUNG/2019 Pangkalan Elpiji 3 kg Novi ana Sari , Tiyuh Candra Jaya RT 06 RW 01 Kabupaten Tulang Bawang Barat

Diketahui pangkalan NOVI ANA SARI yang beralamatkan Tiyuh Candra Jaya kecamatan Tulang Bawang Tengah Kabupaten Tulang Bawang Barat menjual Gas Elpiji 3 kg yang diperuntukkan untuk masyarakat kecil justru menjual harga di atas harga (HET) Rp.20.000 per tabung sedangkan di het tertinggi Rp 18,000

Pada saat Awak media melakukan konfirmasi langsung kepada ibu Novi selaku pemilik Pangkalan yang bernama Novi Ana Sari dia mengakui telah menjual dengan harga Rp 18.000 per tabung nya Selasa,22 Oktober 2024.

Selanjutnya kami awak media menanyakan tentang standarisasi keamanan masalah Racun api (APAR) ibu Novi mengatakan lengkap semua nya ,tetapi pada saat kami memeriksa APAR nya apakah masih  berlaku atau tidak  ,terlihat jelas ditanggal pembelian 2 February 2022 sampai masa berlaku tanggal 2 bulan februari tahun 2023, tidak berlaku lagi padahal mengingat yang dibukakan usaha gas elpiji 3kg berhubungan dengan api ,racun api sangat dibutuhkan untuk menjaga  apabila terjadi kebakaran sewaktu waktu seharusnya pemilik Pangkalan Melakukan Refiil APAR yang berlaku  dan masih aktif dan wajib dilakukan pengecekan secara rutin

IMG 20241022 104159
APAR Sudah tidak berlaku

Begitu Juga hasil pantauan gas yang tersusun tanpa ada nya Bak air ini juga sangat menyalahi aturan .
Seperti nya Diduga PT. BUMI BANGUN MULIA PERTAMINA Tidak memberikan pengarahan dan pantauan kepada pangkalan gas elpiji 3kg tersebut .

Saat kami Tim media mewawancarai masyarakat di sekitar pangkalan tersebut yang enggan disebutkan namanya beliau mengatakan bahwa pangkalan NOVI menjual gas elpiji 3kg seharga Rp.20.000 terlihat Jelas bahwa pangkalan NOVI melanggar aturan SK gubernur Lampung dan aturan Pertamina.

 

Menurut undang undang nomor
Saat ini ketentuan pidana dalam Pasal 55 Undang-Undang No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi telah diubah dengan Undang-Undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang lebih dikenal dengan istilah Omnibus Law, sehingga Pasal 55 berubah menjadi “Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau Niaga Bahan Bakar Minyak, bahan bakar gas, dan/atau liquefied petroleum gas yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah)”.

Dengan adanya pengaturan sanksi pidana dalam kegiatan penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga liquefied petroleum gas tersebut, diharapkan dapat mengurangi potensi penyalahgunaan subsidi yang diberikan oleh pemerintah.
Sesuai hasil temuan tim media kami mengharapkan PT.BUMI BANGUN MULIA dan Pemerintah agar mengambil tindakan tegas dan memberikan sanksi kepada pangkalan gas sesuai aturan pemerintah tersebut.(Rezqi Anugrah Pratama)

(TIM MEDIA)