LBH DKR Dorong Kejari Namlea Tuntaskan Dugaan Korupsi Dana Desa di Kabupaten Buru

Sekretaris LBH DKR, Yoris Leslessy

Buru, Maluku
InfoAktual.co.id

Lembaga Bantuan Hukum Damar Keadilan Rakyat (LBH DKR) Jakarta mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Namlea agar segera mengambil langkah aktif dalam menyelidiki dugaan penyalahgunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) di Kabupaten Buru.

Desakan ini muncul menyusul banyaknya laporan dari masyarakat terkait potensi korupsi yang melibatkan beberapa kepala desa di daerah tersebut.

Menurut Sekretaris LBH DKR, Yoris Leslessy, laporan yang diterima lembaganya mengindikasikan adanya penyelewengan anggaran desa oleh oknum-oknum tertentu yang justru seharusnya memanfaatkan dana tersebut untuk kepentingan pembangunan masyarakat desa.

“Kami mendapat banyak laporan dari warga yang merasa dana desa tidak disalurkan sesuai tujuan,” ujarnya.

Yoris menekankan bahwa peran aktif Kejari Namlea diperlukan demi menegakkan hukum dan menjaga transparansi anggaran.

“Kami berharap Kejari Namlea segera mengambil langkah tegas untuk mengusut tuntas kasus-kasus ini dan memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi,” lanjutnya.

Sebagai institusi hukum, Kejari Namlea memiliki kewenangan khusus dalam memeriksa penggunaan DD dan ADD di wilayahnya. Yoris menjelaskan bahwa dana desa sejatinya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, kesehatan, dan pendidikan.

“Dana ini harusnya dirasakan langsung oleh masyarakat, bukan malah masuk ke kantong pribadi pihak yang tidak bertanggung jawab,” tegasnya.

LBH DKR berharap Kejari Namlea memperketat pengawasan, karena dengan pengawasan yang baik, penyalahgunaan dana desa bisa diminimalisir. Yoris menyebut bahwa lembaga kejaksaan memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga agar anggaran negara tidak disalahgunakan.

Yoris mengungkapkan bahwa korupsi dana desa tidak hanya merugikan anggaran negara tetapi juga berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.

“Korupsi ini menguras dana yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan mendasar masyarakat,” jelas Yoris. Menurutnya, setiap rupiah yang disalahgunakan mengurangi kesempatan masyarakat desa untuk menikmati fasilitas umum yang layak.

Ia menambahkan bahwa dana desa idealnya dialokasikan untuk sektor vital seperti pembangunan infrastruktur, pelayanan kesehatan, dan pendidikan, yang semuanya berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup warga desa. Penyimpangan anggaran ini, menurut Yoris, menjadi tantangan besar dalam pemerataan pembangunan di daerah.

LBH DKR juga menekankan pentingnya proses hukum yang tegas dan cepat untuk memastikan para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal.

“Kejari Buru harus berani menindak tegas setiap pelaku korupsi dana desa, tanpa pandang bulu,” ungkap Yoris. Menurutnya, efek jera bagi para pelaku akan tercipta jika proses hukum berjalan cepat dan transparan, serta diikuti dengan hukuman yang layak.

Yoris meyakini bahwa tindakan tegas ini akan menjadi contoh bagi kepala desa lainnya agar tidak tergoda melakukan korupsi. Dengan demikian, keberlanjutan program-program desa yang didanai oleh DD dan ADD dapat terjamin.

LBH DKR mendesak agar setiap proses pemeriksaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel.

“Dengan adanya pemeriksaan dari kejaksaan, penggunaan dana desa diharapkan lebih terbuka dan bisa dipertanggungjawabkan kepada masyarakat,” ujar Yoris.

Menurut Yoris, transparansi adalah kunci utama untuk mencegah penyelewengan. Pihak kejaksaan harus memastikan bahwa setiap laporan dugaan korupsi yang masuk tidak dibiarkan tanpa tindak lanjut.

“Ini demi kebaikan bersama, demi kepercayaan publik, dan demi masyarakat desa yang berhak menikmati hasil pembangunan,” tutupnya.

Pewarta: Elwan Charisma