Tak Terima Ibunya Dianiaya, Pria di Sumsel Siram Buruh Tebang Tebu dengan Air Keras Hingga Tewas

pemuda-di-sumsel-bunuh-buruh-tebang-tebu

Banyuasin, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Kasus penganiayaan sadis kembali terjadi di Sumatera Selatan. Seorang pemuda berinisial PL (20), warga Desa Pulau Borang, Kecamatan Banyuasin I, Kabupaten Banyuasin, nekat menyiramkan air keras ke tubuh Aang Hunafi (26), seorang buruh tebang tebu asal Dusun Sei Rumput, Desa Sungai Borang, Banyuasin. Aksi ini diduga dipicu kemarahan PL setelah menyaksikan ibu kandungnya sering dianiaya korban.

Insiden tragis tersebut terjadi pada Senin, 29 Juli 2024, di sebuah kontrakan di Desa Campang Tiga Ulu, Kecamatan Cempaka, OKU Timur. Saat itu, korban sedang tertidur lelap ketika PL menyiramkan air keras ke sekujur tubuhnya. Luka bakar yang dialami Aang Hunafi sangat parah, sehingga ia harus mendapatkan perawatan intensif di RSUD Desa Tulus Ayu, OKU Timur, sebelum akhirnya dirujuk ke RSUD dr. Moh. Hoesin Palembang.

Namun, setelah tiga bulan menjalani perawatan, Aang Hunafi menghembuskan napas terakhirnya pada Minggu, 10 November 2024, akibat luka bakar yang tak kunjung pulih.

Kasus ini dilaporkan oleh Marsina, ibu korban, ke Polsek Cempaka pada 1 Oktober 2024, dengan nomor laporan LP.B/18/X/2024/SPKT/Polsek Cempaka/Polres OKU Timur/Polda Sumsel. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan intensif dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

Pada Kamis, 21 November 2024, sekitar pukul 10.00 WIB, PL berhasil ditangkap tanpa perlawanan di tempat persembunyiannya di Desa Pulau Borang. Penangkapan ini dilakukan oleh tim Opsnal Polsek Cempaka dengan dukungan Team SW Satreskrim Polres OKU Timur.

Kapolsek Cempaka, AKP Aston L. Sinaga, membenarkan penangkapan PL. “Anggota berhasil mengamankan pelaku di tempat persembunyiannya tanpa perlawanan. Pelaku bersama barang bukti sudah kami bawa ke Polsek Cempaka untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya pada Senin (25/11/2024).

Berdasarkan interogasi awal, PL mengakui perbuatannya. Ia menyatakan tindakan tersebut dilakukan karena merasa marah setelah mengetahui ibunya sering diperlakukan tidak manusiawi oleh korban.

 

Barang Bukti

Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk:

  1. Sisa air keras dalam kantong plastik kecil.
  2. Sebuah bantal bekas terbakar akibat siraman air keras.
  3. Kasur kapuk tempat tidur korban yang juga rusak parah.

PL kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Ia dijerat Pasal 351 Ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara di atas lima tahun.

“Kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat bahwa tindakan main hakim sendiri, apalagi dengan cara kekerasan, tidak dibenarkan. Kami akan memastikan pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai hukum yang berlaku,” tambah AKP Aston L. Sinaga.

Kasus ini menambah daftar panjang tindak kriminal yang dipicu oleh konflik pribadi. Kepolisian menghimbau masyarakat untuk menyelesaikan permasalahan melalui jalur hukum agar tidak menimbulkan korban jiwa.

Sumber: Tribun