Pematangsiantar, Sumatera Utara
InfoAktual.co.id
Polres Pematangsiantar menggelar konferensi pers terkait tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.
Konferensi dipimpin Wakapolres Pematangsiantar AKBP Ahmad Wahyudi, Senin (16/12/2024) pukul 19.30 WIB di Ruang Press Room Polres Pematangsiantar. Turut hadir Kasat Reskrim AKP Made Wira Suhendra dan KBO Sat Reskrim IPTU Apri Damanik.
Wakapolres AKBP Ahmad Wahyudi menjelaskan kronologi kejadian penganiayaan yang terjadi pada Minggu (15/12/2024) pukul 03.00 WIB di Jalan Rindung, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba.
Pada Sabtu, 14 Desember 2024, pukul 22.00 WIB, seorang saksi berinisial A.S berkomunikasi dengan korban N.H.I melalui aplikasi kencan OMI. Mereka sepakat untuk berjalan-jalan keliling Kota Pematangsiantar.
Sekitar pukul 23.00 WIB, saksi A.S mengajak korban pulang. Namun, korban mengarahkan perjalanan ke Jalan Rindung dan memaksa masuk ke sebuah hotel. Saksi A.S menolak, hingga terjadi pertengkaran antara keduanya.
Pelaku berinisial G.C.P, yang berada di lokasi, mendengar pertengkaran tersebut. Pelaku mendekat dan mengenali saksi A.S. Korban sempat berkata kepada G.C.P, “Bukan urusanmu,” yang memicu emosi pelaku. Terjadilah perkelahian antara korban dan pelaku.
“Setelah korban lemas, pelaku G.C.P memiting leher korban hingga tidak sadarkan diri. Mulut korban mengeluarkan busa dan darah,” ungkap AKBP Ahmad Wahyudi.
Setelah kejadian itu, pelaku G.C.P menggendong korban dan meletakkannya di perladangan jahe dekat lokasi kejadian. Pelaku dan saksi A.S kemudian meninggalkan lokasi dengan sepeda motor korban.
Sekitar pukul 08.30 WIB, pelaku bertemu empat orang yang menanyakan kepemilikan sepeda motor NMAX abu-abu yang digunakannya. Pelaku beralibi bahwa sepeda motor tersebut dipinjam dari seorang teman bernama Rizky. Motor tersebut kemudian dibawa ke Polsek Siantar Utara dan diserahkan kepada keluarga korban.
Sekitar pukul 14.00 WIB, pelaku G.C.P kembali ke lokasi kejadian untuk mengecek kondisi korban. Korban masih terbaring di posisi yang sama. Pelaku yang merasa bersalah akhirnya melaporkan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
“Pelaku melaporkan kejadian ini kepada orang tuanya. Orang tua pelaku kemudian menghubungi anggota Polres Pematangsiantar untuk meminta saran, hingga akhirnya pelaku menyerahkan diri,” jelas Wakapolres.
Berdasarkan keterangan pelaku, pihak kepolisian langsung melakukan pengecekan ke lokasi kejadian. Tim Inafis Polres Pematangsiantar bersama Sat Reskrim, Sat Intel, SPKT, dan Polsek Siantar Martoba mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).
“Setelah dicek, benar ditemukan mayat seorang laki-laki terbaring di semak-semak pinggiran kebun jahe masyarakat,” kata IPTU Mianto, Kanit Identifikasi Polres Pematangsiantar.
Petugas membawa mayat korban beserta barang bukti ke RSUD Djasamen Saragih Kota Pematangsiantar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pematangsiantar menetapkan Pasal 351 ayat (3) KUHP kepada pelaku G.C.P. Pelaku terancam hukuman penjara maksimal 7 tahun.
“Motif pelaku masih dalam pendalaman pihak Sat Reskrim Polres Pematangsiantar,” tutup AKBP Ahmad Wahyudi dalam konferensi pers.
Pewarta: M. Ragum Siallagan