Sengketa Tanah di Kecamatan Lubai: Kuasa Hukum Sabuna Muhtarim Somasi PT BSM

IMG 20250101 WA0029

Muara Enim, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id

Sengketa tanah kembali terjadi di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Kuasa hukum Sabuna Muhtarim dari Kantor Hukum Rinda Waty Sihotang, S.H., C.CDm., & Partners resmi melayangkan somasi pertama kepada PT Berkat Sawit Mandiri (PT BSM) pada 20 Desember 2024.

Somasi ini terkait dugaan penyerobotan lahan seluas 10.120 m² yang diduga dilakukan oleh PT BSM tanpa dasar hukum.

Tanah yang disengketakan berada di Dusun 2, Desa Meranti, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan bukti kepemilikan yang sah, tanah ini telah dikuasai oleh Sabuna Muhtarim sejak 2013.

Surat tanah tersebut ditandatangani oleh Kepala Desa setempat, mempertegas hak kepemilikan Sabuna atas lahan tersebut.

Namun, sejak awal 2024, PT BSM diduga menduduki lahan tanpa sepengetahuan Sabuna Muhtarim.

Perusahaan bahkan disebut telah membersihkan area tersebut menggunakan alat berat.

Rinda Waty Sihotang menjelaskan bahwa somasi dilayangkan setelah upaya mediasi dengan PT BSM tidak membuahkan hasil.

“Kami telah berusaha mencari solusi damai, tetapi hingga kini belum ada tindakan konkret dari pihak perusahaan,” tegas Rinda Waty.

Dalam somasi itu, PT BSM diminta untuk mngembalikan hak klien sesuai bukti kepemilikan yang sah dan mmberikan ganti rugi atas kerugian material dan non-material yang dialami Sabuna Muhtarim.

Kuasa hukum memberikan tenggat waktu tujuh hari kepada PT BSM untuk merespons. Jika tidak ada tanggapan, pihaknya akan membawa kasus ini ke jalur hukum.

Sabuna Muhtarim mengaku sangat dirugikan oleh tindakan tersebut.

“Kami hanya ingin tanah kami kembali sesuai dengan hukum. Jika tidak, kami siap menempuh jalur hukum demi keadilan,” kata Sabuna.

Kerugian yang dialami meliputi hilangnya penghasilan dari lahan serta biaya tambahan untuk mengembalikan kondisi tanah.

Kasus ini mendapat perhatian luas dari masyarakat sekitar. Mereka berharap sengketa dapat diselesaikan secara adil tanpa merugikan pihak mana pun.

“Kami mendukung langkah hukum yang ditempuh Sabuna agar masalah ini tidak berlarut-larut,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Dari informasi yang berhasil dihimpun awak media dari narasumber lainnya, PT BSM diduga telah memulai aktivitas sebelum izin dikeluarkan.

Bahkan, proses ganti rugi lahan pun diduga tidak dilengkapi dengan bukti yang sah (nota/kwitansi) sehingga timbul dugaan adanya mark-up pada saat klaim ke pihak perusahaan.

Kuasa hukum Sabuna Muhtarim menegaskan bahwa jika PT BSM tetap tidak merespons somasi, langkah hukum akan dilanjutkan ke pengadilan.

“Kami ingin memastikan klien kami mendapatkan keadilan dan hak atas tanahnya,” pungkas Rinda Waty.

Saat diwawancara awak media, Camat Lubai, Wien Wierma Putra, S.STP., M.Si., mengaku tidak mengetahui prihal penyerobotan lahan tersebut.

“Pihak perusahaan tidak ada komunikasi maupun koordinasi dengan pemerintah Desa ataupun Kecamatan, jadi kami sama sekali tidak mengetahui hal ini,” ungkap Wien Wierma, Senin (30/12/2024).

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya menjaga kepastian hukum dalam setiap transaksi dan kepemilikan tanah. Publik menunggu sikap PT BSM terhadap somasi ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT BSM belum berhasil dihubungi awak media untuk dimintai keterangan. (Tim)