Magelang, Jawa Tengah
InfoAktual.co.id
Praktik pungutan liar dan dugaan jual beli buku Modul atau Lembar Kerja Siswa (LKS) di sekolah-sekolah di Magelang terus menjadi perhatian publik. Temuan ini muncul setelah beberapa bulan terakhir, Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) DPD Magelang bersama Lembaga KPK Independen dan LBH Panglima Independen Magelang melakukan investigasi menyeluruh di berbagai sekolah.
Menurut Muhammad Ridwan, perwakilan dari JPKP Magelang, hasil investigasi ini mengungkapkan bahwa meski sudah ada surat edaran dari Kepala Dinas Pendidikan Magelang yang melarang penjualan buku LKS, praktik ini masih saja terjadi. “Kami menemukan sejumlah sekolah dasar dan menengah pertama di Magelang yang terlibat dalam penjualan buku LKS yang diubah namanya menjadi Modul,” ungkap Ridwan.
Investigasi ini juga melibatkan media, dengan Muhammad Ma’azim dari Persatuan Wartawan Duta Pena Indonesia (PWDPI) ikut serta dalam mengumpulkan data dari wali murid dan pihak sekolah. Hasilnya menunjukkan bahwa banyak sekolah menggunakan dalih “kesepakatan rapat wali murid” untuk melegalkan penjualan buku tersebut.
Beberapa sekolah yang teridentifikasi terlibat antara lain SDN Gandusari 1 Bandongan, SDN 2 Bromo Kalinegoro, SDN 1 Muntilan, dan SMP Negeri Citran Mertoyudan. Harga buku yang dijual berkisar antara Rp10.000 hingga Rp13.000 per buku, dengan rata-rata 8 mata pelajaran per siswa. Hal ini bisa menghasilkan omzet mencapai lebih dari Rp1 miliar dalam setahun, angka yang cukup fantastis untuk penjualan buku LKS di tingkat sekolah dasar dan menengah pertama.