Oknum Pendamping PKH Desa Jayalaksana Bekasi, Diduga Selewengkan Bansos Dana KPM.

1742215692432

Bekasi – Jawa Barat
infoaktual co.id

Dugaan Penyalahgunaan wewenang dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan ( PKH ) di Desa Jayalaksana Kecamatan CabangBungin Kabupaten Bekasi, Kian mencuat. Minggu ( 15/03/2025 ).

Diketahui bahwa Program Keluarga Harapan ( PKH ) adalah program bantuan sosial yang dikelola oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Program ini bertujuan untuk membantu keluarga miskin dan rentan, Mengurangi kemiskinan dan ketidaksetaraan, Meningkatkan akses kependidikan, Kesehatan dan layanan sosial lainnya kepada Keluarga Penerima Manfaat ( KPM ).

Namun ada dugaan kuat program ini telah diselewengkan oleh oknum pendamping PKH desa Jayalaksana

” Dulu pernah dapat,Kemudian pendamping PKH Desa Jayalaksana Menyuruh penerima kartu ( KPM ) merubah data Validasi KTP karena terkait ada BIN nya harus disesuaikan KTP dengan KK nya untuk mendapatkan kembali, namun sampai saat ini tidak mendapatkan kembali pencairan uang PKH,” ungkap salah seorang Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Desa Jayalaksana.

Menurut dia, Penerima Kartu KPM Program Keluarga Harapan ( PKH ) diduga ini hanya akal-akalan saja. Ia mengatakan dengan adanya kejadian ini, Ia sudah Mengecek via link resmi Kemensos RI, ternyata nama saya dalam status : YA, Periode cair bulan November – Desember 2024.

Sementara itu, terkait adanya dugaan ini, awak media mengkonfirmasi pihak pendamping PKH via WhatsApp.

Namun sepertinya pihak pendamping PKH Desa Jayalaksana masih berdalih dengan tuduhan tersebut.

” Untuk Nafisah ada 2 pak,Ini Nafisah yang mana, Untuk Nafisah itu sudah ditanyakan punya kartu atau ga pak,” Kata eva pendamping PKH Desa Jayalaksana.

Maka bila dugaan ini benar adanya, diduga kuat oknum pendamping PKH Melanggar :

(1). Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir miskin, Pasal 15 ayat ( 1 ) UU ini menyatakan bahwa Pemerintah pusat dan Pemerintah daerah wajib menjamin bahwa bantuan sosial yang diberikan kepada fakir miskin dapat diterima oleh yang berhak.

( 2 ). Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 114 ayat (1) UU ini menyatakan bahwa Pemerintah daerah wajib melaksanakan program bantuan sosial yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Red