Palembang, Sumatera Selatan
InfoAktual.co.id
Di tengah sorotan publik atas dugaan pelanggaran tambang batubara, justru muncul fakta menyedihkan. Kantor Perwakilan Inspektur Tambang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mengaku tak memiliki anggaran sejak awal 2025. Dampaknya, semua aktivitas pengawasan hanya dilakukan secara daring.
“Kami tidak punya anggaran sejak 2025. Semua pengawasan kami lakukan secara online,” kata Nana, perwakilan Inspektur Tambang Sumsel kepada awak media, Selasa (10/6/2025).
Pernyataan itu muncul saat beberapa awak media melakukan konfirmasi terkait perkembangan laporan dari Komunitas Pemantau Korupsi (KPK) Nusantara Provinsi Sumsel.
KPK Nusantara menyoroti dugaan pelanggaran serius oleh beberapa perusahaan tambang di Kabupaten Lahat. Perusahaan yang dilaporkan antara lain: PT Dianrana Petrojasa, PT Citra Bara Raya, PT Satria Mayangkara Sejahtera, dan PT Golden Great Borneo.
Laporan tersebut disuarakan melalui aksi damai di depan Kantor Inspektur Tambang Sumsel, Kamis (22/5/2025). Mereka mendesak pihak berwenang segera menindak tegas pelanggaran teknis, pencemaran lingkungan, hingga penyalahgunaan izin reklamasi.
“Kami telah menyusun dan mengajukan Nota Dinas ke Kepala Inspektur Tambang (KaIT). Namun, tanpa anggaran dan tanpa surat penugasan dari pusat, kami tidak bisa turun ke lapangan,” ungkap Nana.
Ia menjelaskan, pengawasan mencakup aspek teknis, lingkungan, konservasi, reklamasi, dan standarisasi. Nana juga menegaskan bahwa pemberhentian aktivitas tidak serta-merta mencabut izin seluruh perusahaan. Penindakan dilakukan secara spesifik berdasarkan lokasi pelanggaran.
“Dalam hal ini, missal dalam satu perusahaan tambang ada dua lokasi, dan satu bermasalah, maka hanya yang bermasalah yang kami hentikan aktivitas penambangannya, bukan seluruh aktivitas perusahaan,” pungkas Nana.