Daftar Isi:
Lampung Tengah, Info Aktual – Mantan Bendahara KONI Lampung Tengah diduga terlibat dalam kasus korupsi dana hibah senilai Rp800 juta. Lampung Tengah, Infoaktual.co.id – Dugaan kasus korupsi kembali mencoreng dunia olahraga. Kali ini, mantan Bendahara Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Lampung Tengah berinisial ES (40) diduga menggelapkan dana hibah senilai Rp800 juta. Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang disalurkan melalui Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Lampung Tengah.
Menurut keterangan pihak kepolisian, ES menjabat sebagai Bendahara KONI Lampung Tengah periode 2024–2027. Dalam menjalankan aksinya, ia diduga memalsukan tanda tangan Ketua Harian KONI, SO, untuk mencairkan dana hibah tanpa persetujuan pengurus lain. Modus tersebut dilakukan secara sistematis dan tanpa diketahui oleh pengurus organisasi lainnya.
Peran Bendahara KONI Lampung Tengah dalam Pengelolaan Dana
Kasus ini terbongkar ketika SO hendak mencairkan dana hibah untuk mendanai salah satu cabang olahraga pada Juni 2024. Saat dilakukan pengecekan ke bank, saldo rekening KONI sudah kosong.
“Saat diperiksa, dana telah dicairkan oleh ES tanpa sepengetahuan kami,” ungkap SO saat melapor ke pihak kepolisian.
Polres Lampung Tengah pun segera menindaklanjuti laporan tersebut dan melakukan penyelidikan mendalam.
Audit BPKP Perkuat Dugaan Korupsi
Menurut Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Devrat Aolia Arfan, hasil audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung memperkuat dugaan korupsi. Audit tersebut menunjukkan adanya kerugian negara hingga Rp880 juta.
“Dana tersebut diakui pelaku digunakan untuk keperluan pribadi,” jelas Devrat kepada awak media, Selasa (5/8/2025).
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 64 orang saksi yang berkaitan dengan kasus ini. Penyelidikan dilakukan untuk menguatkan alat bukti dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Atas perbuatannya, mantan bendahara KONI Lampung tengah tersebut dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, subsider Pasal 3, juncto Pasal 18 ayat 1, 2, dan 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas AKP Devrat.
Masyarakat Lampung Tengah menyayangkan kejadian ini. Banyak pihak meminta agar proses hukum dilakukan secara transparan dan tegas. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan pengelolaan dana hibah, khususnya di sektor olahraga.
Pewarta: Rezqi Anugrah Pratama