Sempat Jadi Tersangka Kasus Arisan Bodong, Tia Bebas Berkat Restorative Justice
Kota Cirebon, infoaktual.co.id – Setelah sempat terjerat hukum dan menjadi tersangka dalam kasus penipuan yang disertai penggelapan dana puluhan sosialita (member) atau arisan bodong oleh Polres Cirebon Kota, Tia Aprila wanita asal Desa Kapetakan, Kabupaten Cirebon muncul ke publik.
Kasus ini sendiri sempat ramai, usai pihak kepolisian dari Polres Cirebon Kota menjemput Tia di Semarang.
Kasus yang sempat menjadi atensi publik di Kota Cirebon kini telah selesai melalui restorative justice.
Restorative Justice tercapai setelah antara Tia Aprila dan para korban bersepakat damai.
Usai bersepakat melalui restorative justice, Tia membayar kerugian korban yang mencapai hingga Rp. 800 juta lebih.
Dihadapan wartawan saat menggelar jumpa pers, (senin, 11/08/25), Tia memberikan klarifikasi terkait kasus yang menimpanya sekaligus menjawab tudingan atas pihak-pihak yang merasa dirugikan.
“Para member tahu kalau saya tiap hari itu ngasih pinjam ke orang. Kalau ada yang titip dana itu saya posting ke IG ini loh dananya disalurkan ke sini,” ungkapnya kepada wartawan.
Dijelaskan oleh Tia, bermula pada tahun 2023, saat dirinya menjalankan ‘bisnis’ titip dana modal dengan imbalan 20 persen. Rupanya, bisnis dia dilirik teman-temannya yang ingin titip dana.
“Dana yang dititipkan ke saya disalurkan lagi ke orang-orang yang butuh modal dengan pengembalian modal inti plus bunga 30 persen, pembagian bunga itu 20 persen untuk pemilik modal dan 10 persen untuk saya selaku penyalur. Dana yang dititipkan rata-rata Rp50 juta,” jelasnya.
Menurutnya, dana yang disalurkan dirinya tak semuanya kembali. Tidak sedikit peminjam tidak bisa bayar bahkan beberapa ada yang kabur. Ini membuat dirinya kesulitan mengembalikan uang pemilik dana.
“Seiring berjalannya waktu, pada April 2024 titip dana ini mulai macet karena ada peminjam yang tidak mengembalikan uang alias kabur.”
“Saat ditagih, keberadaan mereka hilang bak ditelan bumi. Total peminjam yang tidak mengembalikan dana tersebut berjumlah 20 orang lebih dengan jumlah uang total sekitar Rp1 miliar. Dari situ mulai macet. Gejolak pun muncul.”
“Para pemilik modal menuduh saya telah menggelapkan dana sampai saya dilaporkan ke Polres Cirebon Kota.”
“Saya membantah tudingan itu. Dana itu macet lantaran sebagian peminjam gagal mengembalikan,” ucapnya.
Melalui jumpa pers, Tia menyampaikan permohonan maaf telah membuat gaduh.
“Saya minta maaf telah membuat gaduh. Namun kini saya sudah menyelesaikan persoalan ini dengan para korban.”
“Saya tetap buka ruang terhadap kemungkinan korban lain, jika ada maka kami akan selesai. Seluruh kerugian itu dibayar secara lunas, tidak ada yang dicicil,” ujarnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Tia Aprila, M Iqbal SH mengatakan, di awal kasus ini mencuat sempat ada pernyataan jumlah kerugian yang mencapai Rp 2 miliar.
“Kami tegaskan itu tidak benar, yang benar adalah Rp 800 juta,” katanya.
Menurut Iqbal, beberapa korban sebetulnya sudah menerima keuntungan.
“Sebelum dilaporin itu, posisi uang masih banyak di luaran yang diakibatkan pinjaman tidak dikembalikan,” ujarnya.
Saat ini, Iqbal menerangkan, usai Restoratif Justice dilakukan dan kerugian korban dikembalikan, kliennya harus tetap melakukan wajib lapor ke Polres Cirebon Kota.
“Para peminjam yang belum mengembalikan uang akan kita kejar pertangungjawabannya,” terangnya.
Masih di tempat yang sama, kuasa hukum Tia lainnya yakni Medira Anggraini SH MKn, Yosi Achdian SH dan Dini Mustika SH menegaskan bahwa tudingan penggelapan terhadap kliennya itu kurang tepat.
“Buktinya klien kami mau mengembalikan seluruh uang pemilik dana. Berdasarkan catatan, ada 30 pemilik dana yang titip uang ke klien kami dengan nominal beragam.”
“Seluruhnya telah dikembalikan. Ada 15 orang dari list Polres Ciko. Itu sudah kita bereskan.”
“Namun ada 15 orang di luar list Polres Ciko, juga diselesaikan nominal lebih kurang Rp800 juta,” tegasnya.
Menurut Medira, kebebasan Tia juga tidak lepas dari sikap Tia yang mau bertanggungjawab atas dana-dana yang dititipkan kepadanya.
“Tia mengajukan restorative justice dan klien kami mengembalikan semua dana itu,” terangnya.
Diakhir perkataan wanita yang akrab disapa Dira menjamin, kliennya itu bertanggung jawab sepenuhnya terhadap pihak-pihak yang merasa titip dana dan dirugikan.
“Bahkan, kami membuka komunikasi bila ada ‘member’ yang masih mempersoalkannya,” pungkasnya.
*Nata