Heboh Oknum Guru SMAN Kerinci Sungai Penuh Diduga Jadi Pelakor
Kerinci Sungai penuh, infoaktual.co.id – Seorang oknum Guru seharusnya memberikan Contoh yang baik bagi siswa dan lingkungan Sekolah karena pekerjaan seorang Guru mendidik siswa untuk menjadi orang yang mempunyai ilmu dan berbakti pada masyarakat dan Negara dalam pendidikan lain beda nya seorang oknum Guru SMA Negeri Sungai Penuh yg Berinisial R ber selingkuh sebagai Pelakor dengan seorang oknum mantan kepsek SMAN Kerinci Sungai Penuh yang berinisial ES. Di duga R Oknum Guru Skandal Pelakor/Berselingkuh (Rampas Suami Orang) mencuat ke permukaan publik yg Heboh.
Oknum Guru R (Rampas Suami Orang) sudah lama menjalin hubungan terlarang menjadi Pelakor / berselingkuh dengan seorang pimpinannya sendiri mantan kepala sekolah berinisial ES di salah satu sekolah SMA Negeri yang ada dalam kerinci Kota Sungai Penuh.
Media online Ini mendapat informasi dari masyarakat yang tidak bisa kami sebut kan namanya mengatakan seseorang oknum Guru R Pelakor/Berselingkuh ini sudah sering melihat oknum Guru R ini bersama oknum Mantan kepsek SMA Negeri Kerinci Sungai Penuh ES sering berduaan ada di dalam mobil, sering keluar daerah lalu menginap pula di hotel yang ada di luar, dan oknum mantan kepsek sampai-sampai melakukan KDRT terhadap istri sah peristiwa ini yang terjadi di daerah kerinci sungai penuh.
Seharusnya seorang Abdi negara (PNS) /Guru tidak bisa mempunyai hubungan di luar dari istri/suami yang Sah menurut UU dan PP karena itu sudah melanggar peraturan PP atau UU dan peraturan KUHP yang ada di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sanksi Bagi PNS yang Berselingkuh :
Perbuatan Perselingkuhan yang dilakukan oleh seorang Oknum Guru dapat di kenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku. PP NO. 42 TAHUN 2004 TAHUN 2004 tentang Pembinaan jiwa Korps dan Kode Etik Guru mengatur tentang pedoman sikap dan Perilaku Guru dalam Tugas dan Kehidupan Sehari- hari.
Selain itu PP NO. 94 TAHUN 2021Tentang Disiplin PNS/ Guru juga mengatur sanksi bagi PNS/ Guru yang melakukan pelanggaran Disiplin, termasuk Perselingkuhan. Sanksi yang diberikan bisa berupa Penurunan jabatan, pembebasan dari jabatan, atau bahkan pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai PNS.
Kasus Perselingkuhan yang memenuhi unsur perzinaan juga dapat dikenai sanksi Pidana Sesuai Pasal 284 KUHP dengan Ancaman Hukuman Penjara.
Kasus ini akan selalu di kembangkan dan di lanjutkan bersambung.
*TIM