Jakarta (Infoaktual.co.id) — Musisi senior Indonesia Enteng Tanamal melalui YKCI (Yayasan Karya Cipta Indonesia) sebagai LMK pertama, menyoroti praktik kerja Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Sorotan tersebut berkaitan dengan kewenangan penghimpunan dan pengelolaan royalti musik.
Enteng Tanamal sebagai pioneer tata kelola royalti di Indonesia, menilai cara kerja LMKN bertentangan dengan Undang-Undang Hak Cipta. Ia menyampaikan kritik tersebut dalam pernyataan kepada wartawan saat diwawancarai di kantor KCI (Karya Cipta Indonesia).
“LMKN berdiri berdasarkan peraturan pemerintah dan peraturan menteri,” ujar Enteng Tanamal.
Ia menegaskan aturan tersebut berada di bawah undang-undang. Menurut Enteng, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 mengatur hak pencipta secara tegas. Undang-undang tersebut memberi pencipta hak eksklusif atas karya ciptaannya.
“Hak itu tidak boleh diambil negara atau lembaga apa pun,” kata Enteng Tanamal.
Ia menyebut pencipta memiliki dua jenis hak utama. Hak tersebut meliputi hak moral dan hak ekonomi. Hak moral melekat seumur hidup pada pencipta. “Hak moral tidak pernah hilang, bahkan setelah pencipta meninggal dunia,” ujarnya.
Sementara hak ekonomi memiliki batas waktu. Hak ekonomi berlaku hingga 70 tahun setelah pencipta wafat. Hak tersebut dapat diwariskan kepada ahli waris pencipta.
Enteng Tanamal menilai praktik LMKN mengaburkan prinsip dasar tersebut. Ia menyebut LMKN bertindak seolah memiliki kuasa mutlak. “LMKN bertindak berdasarkan peraturan menteri, bukan undang-undang,” katanya.
Ia menilai kondisi itu berbahaya bagi pencipta lagu. Menurut Enteng, Undang-Undang Hak Cipta telah mengatur mekanisme pengelolaan royalti. Pencipta dapat memberikan kuasa kepada Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
“Kuasa itu diberikan secara sadar oleh pencipta,” ujar Enteng Tanamal.
Kuasa tersebut bersifat terbatas dan spesifik. Ia menjelaskan hak produksi mekanikal berbeda dengan hak pertunjukan. Hak produksi mencakup rekaman dan reproduksi karya.
“Hak itu bisa langsung diurus pencipta bersama label,” katanya.
Permasalahan muncul pada hak pertunjukan atau performing rights. Hak pertunjukan mencakup pemutaran lagu di ruang publik.
Contohnya hotel, restoran, karaoke, dan pusat hiburan. “Di sinilah LMK berperan mewakili pencipta,” ujar Enteng Tanamal.
Namun ia menegaskan kuasa tersebut tidak pernah diberikan kepada LMKN. Menurut Enteng, LMKN bukan pemegang kuasa langsung dari pencipta.
LMKN hanya berfungsi sebagai koordinator nasional. “LMKN bukan pemilik hak cipta,” tegas Enteng Tanamal.
Ia menyayangkan penarikan royalti tanpa mandat langsung Pencipta. Enteng juga menyinggung jumlah LMK yang mencapai 17 lembaga. Jumlah tersebut diatur dan dibolehkan oleh undang-undang.
“Undang-undang membolehkan banyak LMK,” katanya.
Setiap LMK wajib memenuhi persyaratan hukum. Ia menilai gagasan sistem satu pintu tidak boleh mematikan peran LMK.
Kerja sama seharusnya dibangun secara setara. “Bukan tunduk sepihak kepada LMKN,” ujarnya.
Ia menyebut kondisi saat ini menyulitkan pencipta lagu. Menurut Enteng, sektor digital sebenarnya sudah transparan.
Platform seperti YouTube dan Spotify memiliki data yang jelas.
“Nilai royalti digital bisa langsung diketahui,” katanya.
Ia mempertanyakan alasan intervensi LMKN di sektor tersebut. Enteng menyebut potensi royalti nasional sangat besar. Royalti hotel bisa mencapai Rp 60 miliar per tahun. Sektor digital bahkan mencapai ratusan miliar rupiah.
Namun distribusi royalti dinilai belum transparan. “Masalahnya bukan uang, tapi sistem,” ujar Enteng Tanamal.
Ia menilai sistem distribusi masih lemah.
Enteng juga menyoroti rencana pembentukan LMKN daerah.
Menurutnya, gagasan itu bisa positif jika sesuai undang-undang. “Daerah memiliki potensi karya besar,” katanya.
Royalti daerah seharusnya kembali kepada pencipta daerah. Ia mencontohkan Bali dan Jawa Barat.bKarya lokal memiliki nilai ekonomi tinggi. Namun Enteng mengingatkan potensi tumpang tindih kewenangan.
Pembentukan LMK daerah harus memiliki payung hukum jelas. Ia juga mengkritik sikap arogan lembaga pengelola royalti.
Menurutnya, kerja sama harus dibangun melalui dialog.
“LMKN tidak boleh merasa paling berkuasa,” ujarnya.
Ia mengingatkan masa mandat lembaga hanya lima tahun. Enteng menilai kondisi memburuk sejak Agustus tahun lalu.
Saat itu LMK diminta menghentikan penghimpunan royalti. “Padahal LMKN belum siap secara sistem,” katanya.
Ia mempertanyakan klaim penghimpunan Rp 200 miliar. Menurutnya, dana tersebut berasal dari sektor digital. Bukan dari penghimpunan langsung oleh LMKN.
Enteng berharap pemerintah segera mengevaluasi kebijakan tersebut.
Evaluasi dinilai penting demi kepastian hukum. “Pencipta dan ahli waris bergantung pada royalti,” ujar Enteng Tanamal.
Royalti menjadi sumber penghidupan jangka panjang. Ia menegaskan perlindungan pencipta harus diutamakan.
Undang-undang harus menjadi rujukan utama. “Peraturan di bawahnya tidak boleh bertentangan,” katanya.
Ia berharap dialog nasional segera dibuka.



