Pasaman Bara.InfoAktual.co.id— Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP dan Damkar) Kabupaten Pasaman Barat bersama Polsek PasamanAkP Zulfikar dan TNI melaksanakan patroli gabungan pada Kamis dini hari, 16 April 2026, di Jorong Jambak Selatan, Nagari Jambak Selatan, Kecamatan Luhak Nan Duo.
Patroli tersebut menyasar sejumlah kafe karaoke yang masih beroperasi tidak sesuai dengan ketentuan dan dinilai meresahkan masyarakat setempat.
Dalam kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan enam orang dari salah satu lokasi, yakni Kafe Modest. Keenam orang yang diamankan terdiri dari empat orang yang diduga sebagai pemandu lagu (LC/OP), satu orang kasir, dan satu orang waitress.
Penertiban dilakukan oleh Satpol PP bersama Polsek Pasaman dan TNI, serta didukung oleh masyarakat sekitar. Tindakan tegas ini dilakukan terhadap kafe yang tetap beroperasi meskipun sebelumnya telah diberikan peringatan dan surat imbauan untuk menutup operasional secara mandiri.
Namun berdasarkan fakta di lapangan, kafe tersebut masih tetap beroperasi, sehingga petugas melakukan penindakan sesuai dengan ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Selain mengamankan para pekerja, petugas juga turut mengamankan sejumlah barang penunjang kegiatan di dalam kafe. Selanjutnya, para terduga pemandu lagu beserta barang bukti dibawa ke Markas Komando (Mako) Satpol PP untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut (BAP), sebelum diserahkan kepada Dinas Sosial guna menjalani proses assessment.
Penindakan tersebut dilakukan karena diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Pasaman Barat tentang ketertiban usaha kafe dan karaoke, khususnya pada Bagian Keenam Pasal 12 Ayat (1) dan Ayat (3).
Pada Pasal 12 Ayat (1) disebutkan bahwa setiap usaha kafe karaoke wajib memiliki izin operasional dari Bupati Pasaman Barat atau pejabat yang ditunjuk sebelum menjalankan usahanya.
Sementara pada Pasal 12 Ayat (3) ditegaskan bahwa setiap pelaku usaha kafe wajib mencegah terjadinya pertunjukan tarian erotis, penggunaan pakaian tidak senonoh, perilaku yang mengundang birahi, transaksi seksual, serta kegiatan prostitusi atau perbuatan maksiat lainnya di tempat usahanya.
Kegiatan patroli gabungan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban umum serta menciptakan situasi yang aman dan kondusif di tengah masyarakat.(Sandra)



